MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan tidak mengintervensi kasus penistaan agama oleh Roy Suryo.
Hal ini sekaligus merespons pernyataan kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution yang menduga ada oknum dari Kemenag memaksa kliennya membuat pernyataan bersalah.
"Secara institusi, Kemenag tidak berkepentingan intervensi kasus Roy Suryo," ujar Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie dalam keterangannya, Jumat (14/10).
Baca Juga:
Roy Suryo Didakwa 3 Pasal dan Terancam 5 Tahun Penjara
Anna menegaskan, kasus penistaan agama yang menjerat Roy Suryo tidak pernah menjadi bahan diskusi di lingkup Kemenag.
Menurut dia, banyak tugas yang lebih diprioritaskan kementerian seperti pendidikan dan kerukunan umat beragama.
Baca Juga:
Jelang Diadili, Roy Suryo Kini Jadi Penghuni Rutan Salemba
Menanggapi tudingan yang dilontarkan kuasa hukum Roy, Anna pun mempersilakan untuk membuktikan kebenarannya. Pembuktian tentunya melalui persidangan.
"Biarkan proses hukum berjalan objektif. Pengadilan yang akan memutuskan siapa bersalah dan tidak bersalah. Kemenag juga akan fokus pada tugas dan fungsinya," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Kejaksaan Masih Periksa Berkas Kasus Dugaan Penistaan Agama Roy Suryo