MerahPutih.com - Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Jombang, Jawa Timur sudah dapat menggelar belajar mengajar seperti sedia kala, setelah sebelumnya pencabutan izin atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan MSAT alias Mas Bechi.
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan izin terhadap Pondok Pesantren Shiddiqiyyah untuk beroperasi kembali. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Muhadjir Effendy yang saat ini ditugasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai ad interim Menteri Agama.
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir, pada Senin (11/7).
Baca Juga:
Penutupan Pesantren Shiddiqiyah, Cak Imin Minta Pemerintah Bentuk Tim Pemulihan
Perizinan kembali itu juga sudah diminta Muhadjir kepada Plh Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya.
Dengan diizinkan lagi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ini mengatakan, para santri bisa kembali ke pesantren.
"Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," ungkapnya.
Baca Juga:
Polda Jatim Tahan Pelaku Kasus Dugaan Pencabulan di Pesantren
Sebelumnya, Kemenag telah mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Jombang, Jatim, pada Kamis (7/7) lalu.
Pencabutan izin dilakukan Kemenag akibat sikap pimpinan Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Kiai Muchtar Mu'thi yang ikut menghalangi upaya kepolisian menangkap tersangka kasus pencabulan MSAT.
Pencabutan izin operasional dilakukan karena terindikasi ada perintah dari kiai untuk menghalang kepolisian saat hendak menangkap putranya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga dinilai melanggar asas kemaslahatan pesantren. (Asp)
Baca Juga:
Kementerian Agama Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang