Kemenag Imbau Warga DIY Tidak Takbir Keliling

Zulfikar SyZulfikar Sy - Sabtu, 30 April 2022
Kemenag Imbau Warga DIY Tidak Takbir Keliling
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif (tengah). (Foto: MP/Humas Kemenag DIY)

MerahPutih.com - Peringatan Lebaran 2022 masih berlangsung di tengah pandemi COVID-19. Menjaga protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) tetap harus dilakukan untuk menekan angka penularan.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta menyarankan, masyarakat tidak menggelar takbir keliling untuk merayakan Idul Fitri 1443 Hijriah. Warga disarankan menyambut Idul Fitri di dalam ruangan.

Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif mengatakan, menyiarkan atau menyebarkan agama tidak harus dengan menggelar takbir keliling dengan menyusuri jalan.

Baca Juga:

Satpol PP Siap Tindak Warga Jakarta Nyalakan Petasan saat Malam Takbiran

"Silakan (Idul Fitri) kita semarakkan dengan takbir, tahmid, dan syukur, dan tentu tidak harus dengan takbir keliling," tegasnya di Yogyakarta, Jumat(29/4)

Imbauan ini juga untuk menindaklanjuti SE Menteri Agama Nomor 08/2022 dan hasil rapat pimpinan yang dilaksanakan pada tanggal 26 April 2022.

Kemenag DIY sudah berkoordinasi dengan seluruh kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan bupati atau wali kota mengenai pelaksanaan takbir keliling.

Sementara itu, Takmir Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta Jujuk Inhari Edi memastikan pada Lebaran 2022 pengurus masjid meniadakan kegiatan takbir keliling.

Menurut Jujuk, perayaan malam takbir akan dipandu dari masjid. Sementara, masyarakat sekitar masjid dapat ikut mengumandangkan takbir dan tahmid dari teras rumah masing-masing.

Senada, Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang kegiatan arak-arakan atau konvoi pada malam takbiran. Larangan ini bertujuan untuk mencegah kerumunan masyarakat yang berpotensi terjadi penularan COVID-19 dan mencegah kemacetan

Baca Juga:

Polisi Tutup Sementara Jalan Pantai Selatan Yogyakarta Saat Malam Takbiran

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menjelaskan, masyarakat di persilakan melakukan kegiatan takbiran atau mengumandangkan ungkapan syukur umat Islam menyambut kemenangan di hari raya di dalam masjid atau rumah.

"Untuk takbirannya tidak dilarang, tetapi karena ini masih suasana pandemi COVID-19, arak-arakannya itu yang dilarang," tegas Halim di Bantul.

Apalagi, kata Bupati, pada perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 diprediksi terjadi lonjakan arus mudik yang memadati ruas jalan-jalan, sehingga masyarakat agar bersama membantu kelancaran lalu lintas tidak mengadakan arak-arakan.

Sementara itu, Pemda DIY melarang warga bermain petasan saat malam takbiran Idul Fitri 2022. Ratusan petugas Satpol PP akan disebar untuk menindak warga yang nekat bermain petasan.

Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, akan menerjunkan personel satpol PP di lima kabupaten/kota untuk memantau pelaksanaan takbir keliling.

"Jika masyarakat tetap menggelar takbir keliling, kami tidak membubarkan, tapi kami akan mengawasi prokesnya dan jika ada yang membawa petasan akan langsung kami sita," kata dia.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta Agus Winarto menegaskan, pihaknya telah melakukan razia petasan menjelang Lebaran di sejumlah titik di Yogyakarta.

Ia membenarkan masih ada sejumlah warga yang menyalakan petasan usai buka puasa. (Patricia Vicka/Yogyakarta)

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Larang Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri

#Yogyakarta #Takbir Keliling #Lebaran #Idul Fitri
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir
Bagikan