Kemenag Cairkan Bantuan Tahap II Buat Pesantren Terdampak COVID-19
MerahPutih.com - Kementerian Agama mengumumkan penerima bantuan operasional di masa pandemi COVID-19 untuk tahap II bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan. Total ada 88.278 penerima bantuan tahap II ini.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan, bantuan ini untuk membantu pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan dalam mencegah penyebaran COVID-19.
Kementerian Agama sengaja mengumumkan terbuka penerima bantuan agar lebih transparan dan mudah diakses publik sehingga bisa langsung ditindaklanjuti untuk proses pencairan bantuan dan menghindari adanya potensi pemotongan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Baca Juga:
Diberi Maaf, Pengunggah Foto Maruf Amin dengan "Kakek Sugiono" Sulit Lolos dari Jeratan Hukum
"Manfaatkan untuk pencegahan COVID-19 dan tolak segala bentuk pemotongan!,” tegas Zainut dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (6/10).
Isu pemotongan bantuan pesantren sempat muncul pada pencairan tahap I. Sebagai antisipasi, Kemenag melakukan perbaikan teknis pencairan dan mengumumkan daftar nama bantuan melalui website agar mudah diakses.
“Jika memang terbukti ada kasus pemotongan pada pencairan tahap I, kami tentu sangat kecewa. Ini harus diproses hukum. Itjen Kemenag juga tengah melakukan investigasi. Mesti diingat bahwa dalam situasi pandemi, ada pemberatan sanksi hukum atas tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Zainut menambahkan, bantuan ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan, terutama dalam menghadapi pandemi COVId-19.
"Penerima bantuan tidak berhutang terhadap siapapun dan karenanya tidak perlu memotong bantuannya untuk diberikan kepada siapapun,” sambungnya.
Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) bantuan dan akan segera diberikan kepada bank penyalur. Bantuan ini harus didistribusikan ke rekening penerima selambat-lambatnya 15 hari setelah menerima SP2D.
Pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan yang namanya ditetapkan sebagai penerima bantuan, bisa segera mengurus pencairan dengan datang ke bank penyalur, sambil membawa Surat Keputusan Penetapan Penerima Bantuan dan Surat Pemberitahuan Bantuan.
“Bantuan disalurkan ke rekening masing-masing penerima bantuan. Tidak boleh ada potongan dalam bentuk dan atas alasan apapun,” tegasnya.
Bantuan operasional tahap II berjumlah Rp1.089.560.000.000,- Bantuan tersebut diperuntukkan bagi 8.849 pesantren. Jumlah ini terdiri atas, 5.455 pesantren kategori kecil (mendapat bantuan Rp25juta), 1.720 pesantren sedang (Rp40juta), dan 1.674 pesantren besar (Rp50juta).
Selain itu, bantuan tahap II ini juga diberikan kepada 32.401 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 45.749 LPTQ/TPQ, dan bantuan pembelajaran daring bagi 1.279 lembaga. Bantuan dapat digunakan untuk pembiayaan operasional pesantren dan pendidikan keagamaan islam, seperti membayar listrik, air, keamanan, dan lainnya.
Selain itu, bantuan juga bisa untuk membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam dalam kegiatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Bantuan Jjuga bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan kebutuhan protokol kesehatan, seperti membeli sabun, hand sanitizer, masker, thermal scanner, penyemprotan desinfektan, wastafel, alat kebersihan dan lainnya.
Kementerian Agama menerima anggaran sebesar Rp2,599 triliun untuk membantu pesantren dan pendidikan keagamaan Islam di masa Covid-19. Anggaran ini disalurkan dalam bentuk Bantuan Operasional (BOP) untuk 21.173 pesantren, terdiri atas 14.906 pesantren dengan kategori kecil (50-500 santri), 4.032 pesantren kategori sedang (500-1.500 santri), dan 2.235 pesantren kategori besar dengan santri di atas 1.500 orang.
Selain bantuan operasional, Kemenag juga memberikan bantuan pembelajaran daring kepada 14.115 lembaga. Masing-masing lembaga mendapat Rp15juta, namun diberikan per bulan Rp5juta selama tiga bulan. BOP juga disalurkan untuk 62.153 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan 112.008 Lembaga Pendidikan Al Qur'an (LPQ). Masing-masing MDT dan LPQ akan mendapat Rp10juta.
Bantuan yang cair pada tahap pertama sebesar Rp930.835.000.000, bantuan yang cair tahap kedua sebesar Rp1.089.560.000.000. Jadi totalnya 2.020.395.000.000 dan sisanya akan cair pada tahap ketiga.
Berikut daftar penerima bantuan dapat diakses melalui tautan berikut:
1. SK BOP Pesantren (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-pesantren/),
2. SK BOP Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-lpq/)
3. SK BOP Madrasah Diniyah Takmiliyah (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-bop-mdt/)
4. SK Bantuan Pembelajaran Daring (https://ditpdpontren.kemenag.go.id/web/pengumuman/sk-daring/). (Knu)
Baca Juga:
Indonesia Harus Fokus Kembangkan Vaksin COVID-19 Dalam Negeri