MerahPutih.com - Brigjen Endar Priantoro kembali menempati jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia sempat diberhentikan dengan hormat oleh lembaga antirasuah dan dipulangkan ke institusi Polri.
Endar bisa kembali mengemban tugas di KPK setelah adanya perbaikan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentiannya. SK tersebut diterbitkan pada 27 Juni 2023 yang isinya mengubah SK terdahulu.
Baca Juga:
Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK
Atas adanya SK tanggal 27 Juni 2023, Birgjen Endar kembali menginjak kaki di Gedung Merah Putih KPK. Dia tiba sekira pukul 17.20 WIB. Kedatangan polisi jenderal satu tersebut disambut hangat oleh koleganya sesama anggota Polri yang juga menjadi pegawai KPK.
Berdasarkan pantauan, Endar menyambangu gedung lembaga antirasuah menggunakan mobil sedan berpelat dinas Kepolisian. Dia juga tampak mengenakan kemeja putih dan dasi berwarna merah.
Sesaat sebelum memasuki lobi kantor KPK, Endar mengaku membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebut surat tugas itu akan diserahkan ke Ketua KPK Firli Bahuri.
"Nanti saya jelaskan, saya ingin menghadap pimpinan dahulu," kata Endar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7).
Endar langsung memasuki gedung antirasuah untuk bertemu langsung Pimpinan KPK. Ketika berada di dalam gedung, Endar disambut tepuk tangan meriah penyelidik dan penyidik.
Baca Juga:
KPK Respons Ombudsman: Pemberhentian Brigjen Endar Bukan Ranah Layanan Publik
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya membenarkan bahwa Brigjen Endar kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," ucap Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7).
Ali menyebut kembalinya Brigjen Endar sebagai direktur penyelidikan dalam rangka menjaga harmonisasi dan sinergi antara KPK dan Polri.
“Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi,” ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
Dewas KPK bakal Panggil Irjen Dedi Prasetyo Terkait Pencopotan Brigjen Endar