MerahPutih.com - Aturan larangan keluyuran usai sekolah ternyata tidak diindahkan banyak pelajar di Kota Solo. Satpol PP terpaksa menindak para pelajar tersebut dari berbagai lokasi di Kota Bengawan.
Satpol PP menjaring ratusan siswa yang kedapatan main usai mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM), Rabu (17/11). Hal itu melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/4061 tentang PPKM Level 2. SE yang berlaku 16-29 November itu mengatur larangan anak berseragam sekolah masuk mal atau pusat perbelanjaan dan lainnya.
"Kita langsung bergerak melakukan razia. Sebanyak 200 pelajar yang asyik nongkrong saat masih mengenakan seragam kita razia," kata Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan, Rabu (17/11).
Baca Juga:
Gibran Bikin Aturan Larang Anak Pakai Seragam Sekolah Masuk Mal
Ia mengatakan, siswa yang terjaring razia tersebut telah diberikan teguran lisan dan sanksi disiplin. Siswa tersebut diamankan dari berbagai lokasi, yakni kawasan Alun-alun Selatan, Keraton, Sriwedari, Jalan Bhayangkara, hingga di kawasan Manahan.
"Setiap satu lokasi ada 10-20 orang siswa yang terjaring razia," kata dia. Sebagian besar mereka pelajar dari jenjang pendidikan SMA/SMK dan SMP.
Baca Juga:
Gibran Berikan Klarifikasi soal Tudingan Rangkap Jabatan
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming menegaskan, aturan anak-anak usia sekolah yang memakai seragam dilarang masuk pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, game online, dan tempat kesenian dan tempat hiburan lainnya dipilih untuk antisipasi terpaparnya pelajar dari COVID-19.
"Aturan anak-anak usia sekolah yang memakai seragam sekolah dilarang masuk pusat perbelanjaan dan mal ini berdasarkan hasil evaluasi," kata Gibran.
Ia menyebut, dengan aturan baru diharapkan tidak ada lagi siswa keluyuran di mal usai pulang sekolah. Siswa yang melanggar bisa ditindak Satpol PP. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Suporter Persis Buat Ricuh di Manahan, Gibran: Baru Sekali Kalah Kok Yo Rame