Merahputih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif yang ditandatangani Jumat (19/2).
Baca Juga:
Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri
Isi surat edaran itu salah satunya meminta penyidik polisi mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Listyo juga meminta penyidik memprioritaskan langkah damai dalam menyelesaikan kasus yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran UU ITE.
"Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium), dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara," bunyi surat itu.
Dalam suratnya, Kapolri meminta kepada para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice.
"Terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme," lanjut surat edaran itu.

SE dikeluarkan memedomani Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, Pasal156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 4 UU No 40 Tahun 2008, serta tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat 1 UU No 1 Tahun 1946.
Selain itu, mereka yang berperkara dalam tindak pidana yang disebutkan, tidak akan ditahan. "Dan dapat diselesaikan dengan cara restorative justice," sambung dia.
Adapun untuk pelaksanaan gelar perkara UU ITE, diperintahkan untuk melalui virtual meeting bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Direktur Tindak Pidana Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam telah membentuk Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Baca Juga:
Penangkapan Kapolsek di Bandung Terkait Kasus Narkoba Jadi Tamparan Kapolri
Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers, Senin (22/2). Tim ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji UU ITE.
Pembentukan ini juga tertuang dalam keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tertanggal 22 Februari 2021. Tim ini akan bertugas untuk membahas substansi serta persoalan adakah pasal karet di UU tersebut. (Knu)