Keluarga Yosua Sebut Siap Secara Mental Bertemu Ferdy Sambo di Persidangan Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

MerahPutih.com - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, Selasa (1/11) esok.

12 orang saksi rencananya akan dihadirkan dalam sidang keduanya, yakni saksi dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga:

ART Rumah Ferdy Sambo Terancam Jadi Tersangka Bila Beri Kesaksian Palsu

Pengacara keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, seluruh keluarga telah siap secara mental untuk bertemu dua terdakwa di persidangan.

“Keluarga Yosua baik orang tua, ayah, ibu, tante, lalu kekasih, sudah sangat siap secara mental (bertemu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi),” ujar Martin, Senin (31/10).

Martin menuturkan, keluarga Yosua akan memberikan kesaksian di persidangan nanti sesuai dengan apa yang mereka ketahui dari mendiang ketika masih hidup.

“Mereka akan menjelaskan apa yang mereka ketahui, yang mereka lihat, yang mereka dengar, yang mereka saksikan dan apa aja petunjuk-petunjuk selama almarhum hidup pada saat persidangan nanti tanggal 1 November 2022,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Ferdy dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama dengan Bhara Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga:

Jaksa Tolak Usulan Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Digabung

Ferdy disebut memberi perintah kepada Richard untuk menembak Yosua. Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir Yosua tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Saksi Ungkap CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Tak Bisa Diakses

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Paus Fransiskus Semakin Dekat untuk Berkunjung ke Indonesia
Indonesia
Paus Fransiskus Semakin Dekat untuk Berkunjung ke Indonesia

Pemimpin tertinggi umat Katolik Paus Fransiskus tinggal selangkah lagi dipastikan bakal berkunjung ke Indonesia.

Aktivitas Meningkat, PLN Sudah Jual Listrik 65,42 Terawatt Jam
Indonesia
Aktivitas Meningkat, PLN Sudah Jual Listrik 65,42 Terawatt Jam

Geliat pemulihan ekonomi saat ini sudah mulai terasa. Hal ini bisa dilihat dari beban puncak listrik di beberapa daerah yang mulai meningkat.

Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga
Indonesia
Status PPKM Jakarta Level 2, Pemprov DKI Bakal Batasi Kegiatan Warga

Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan pembatasan mobilitas warga seiring perubahan status PPKM (pemberlakuan pengetatan kegiatan masyarata) Jakarta yang semula level 1 naik menjadi level 2.

KPK Tahan Pengusaha Rusdianto dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur
Indonesia
KPK Tahan Pengusaha Rusdianto dalam Dugaan Korupsi Dana PEN Kolaka Timur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengusaha LM Rusdianto Emba, Senin (27/6).

Partai Demokrat Cari Kesamaan Frekuensi Dalam Bangun Koalisi Pilpres
Indonesia
Partai Demokrat Cari Kesamaan Frekuensi Dalam Bangun Koalisi Pilpres

Putra sulung Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) tersebut menilai, dalam politik semua hal bisa saja terjadi.

Update Gempa Turki: 3.700 Orang Tewas, 13.000 Terluka
Dunia
Update Gempa Turki: 3.700 Orang Tewas, 13.000 Terluka

Dilansir Reuters, Selasa (7/2), setidaknya 1.444 orang di seluruh wilayah Suriah menjadi korban tewas. Sementara di Turki, tercatat jumlah korban meninggal mencapai 2.300 orang.

 OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal
Indonesia
OJK Mudahkan Layanan Legalitas bagi Pinjol Ilegal

Dalam pendaftaran pinjol ilegal menjadi legal, perizinan akan dibuat menjadi satu tahap agar lebih mudah.

PLN Diminta Tak Segmentif dan Eksklusif Atasi Krisis Listrik
Indonesia
PLN Diminta Tak Segmentif dan Eksklusif Atasi Krisis Listrik

Berbagai program PLN yang dicanangkan terkait dalam rangka mengatasi kondisi surplus listrik diharapkan jangan segmentif dan harus bersifat inklusif atau diterapkan kepada berbagai kalangan masyarakat dengan adil dan merata.

Seleksi Sekda DKI Harus Transparan
Indonesia
Seleksi Sekda DKI Harus Transparan

Mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Soni Sumarsono berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon 2 yang mempunyai kompetensi bisa mendaftar dalam lelang jabatan Sekda DKI.

Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat
Indonesia
Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia akan terus tumbuh, apalagi kontribusi pasar terbesar berasal dari wilayah domestik.