Keluarga Richard Eliezer Doakan Hakim Diberi Kebijaksanaan Jelang Pembacaan Vonis

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 15 Februari 2023
Keluarga Richard Eliezer Doakan Hakim Diberi Kebijaksanaan Jelang Pembacaan Vonis
Pendukung Richard Eliezer atau Bharada E, Senin (13/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

MerahPutih.com - Richard Eliezer jadi terdakwa terakhir yang divonis dalam rentetan sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Keluarga Richard berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman yang adil. Mereka mendoakan hakim dapat diberikan pertolongan Tuhan.

"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan, sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Richard saat dihubungi, Rabu (15/2).

Baca Juga:

Richard Eliezer Jalani Vonis Hari Ini

Dia mengingatkan bahwa segala proses persidangan seperti keterangan saksi, ahli, bukti, juga argumentasi hukum telah terlewati.

"Kita, keluarga dan Ichad (Richard), serta tim penasehat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tuturnya.

Karena itu, Ronny percaya majelis hakim dapat memberikan vonis adil. Ia pun menyerahkan segala putusan kepada majelis hakim.

"Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.

Baca Juga:

Kubu Richard Eliezer Sebut Jaksa Tak Konsisten

Richard sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso dan dua anggota yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (Knu)

Baca Juga:

Komnas HAM Hormati Keputusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo

#Pembunuhan #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan