MerahPutih.com - Seluruh keluarga anggota DPR ikut dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan Kesetjenan DPR bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada fase pertama sejak 24 Februari sampai 10 Maret 2021.
Vaksinasi para anggota keluarga anggota DPR ini menuai pro dan kontra di publik. Namun, Sekretriat Jenderal DPR berkilah jika vaksinasi keluarga sesuai data dan merupakan program pemerintah.
Baca Juga:
Vaksinasi Mandiri Gunakan Vaksin Sinopharm dan Moderna
"Basis kami untuk mendata semua dari Kesetjenan DPR maupun anggota dewan adalah data keluarga, ada juga yang kami ambil dari Jasindo. Itu yang tercatat resmi, dan itu yang kami pegang," kata Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar di kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (27/2).
Ia menegaskan, pada prinsipnya, semua warga negara akan divaksin COVID-19. Dan hal itu adalah kebijakan yang telah disampaikan oleh Pemerintah. Sehingga keikutsertaan keluarga anggota DPR dalam vaksinasi ini jangan menjadi polemik karena pada dasarnya semua warga negara wajib divaksin COVID-19.

"Jadi, jangan dilihat (anggota) keluarga ikut divaksin atau tidak. Namun, semua warga negara pada dasarnya wajib divaksin COVID-19. Dalam satu rumah, satu orang diberi vaksin namun yang lain tidak, tentu itu berisiko," ujarnya dikutip Antara.
Ia menegaskan, selama pandemi COVID-19, banyak anggota DPR dan tenaga pendukung di lingkungan Setjen DPR terpapar COVID-19 dan sudah ada enam anggota DPR yang meninggal akibat virus tersebut.
"Anggota DPR juga berisiko terpapar COVID-19, khususnya saat berada di daerah pemilihan (dapil), dan keluarganya pun wajib dilindungi agar tidak terpapar COVID-19," katanya.
Baca Juga:
Vaksinasi Gotong Royong untuk Capai Kekebalan Kelompok