Keluarga Jokowi Dipastikan Tidak Bikin Yayasan Buat Kelola TMII

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 April 2021
Keluarga Jokowi Dipastikan Tidak Bikin Yayasan Buat Kelola TMII
Taman Mini Indonesia Indah. (Foto: TMII)

MerahPutih.com - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) memastikan pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pariwisata. Pemerintah memastikan presiden Joko Widodo tidak berniat membuat yayasan keluarga untuk mengelola TMII.

"Jangan dikira Pak Jokowi kemudian membuat yayasan keluarga untuk mengelola, sama sekali tidak," ungkap Menteri Sekretariat Negara Pratikno di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:

PDIP Apresiasi Jokowi Sukses Rebut TMII dari Keluarga Soeharto

Ia menegaskan, TMII akan dikelola oleh orang-orang yang profesional, lembaga yang profesional dan harapannya akan jauh lebih baik dan memberikan kontribusi kepada keuangan negara.

Selama 44 tahun, TMII yang merupakan aset negara di bawah Kemensetneg dikelola oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977. Lalu, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII.

"Pengelolaan TMII itu sekarang ditarik dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg tapi itu tak berarti selamanya akan dikelola oleh Kemensetneg," ujar Pratikno dikutip Antara.

Kemensetneg saat in membuat tim transisi untuk memindahkan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg dan sedang merumuskan kriteria siapa yang akan secara tepat profesional memperbaiki TMII.

"Kemudian memberikan kontribusi kepada keuangan negara secara signifikan. Jadi tidak bener itu ada yayasan akan dibentuk apalagi dihubungkan dengan yayasan Pak Jokowi dan lain-lain," tegas Pratikno.

Saa ini, Kemensetneg menjadi salah satu fokus yang menjadi perhatian KPK terkait pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara (BMN) untuk kontribusi kepada negara, salah satunya karena besarnya nilai aset milik Kemensetneg yaitu senilai Rp571 triliun, yang meliputi antara lain aset Taman Mini Indonesia Indah, PPK Kemayoran, dan aset Gelora Bung Karno (GBK).

Terkait aset TMII pada 2020 melalui pelaksanaan tugas koordinasi, KPK telah mengkoordinasikan dan memfasilitasi para pihak terkait, agar pengelolaan TMII dapat diberikan kepada pemerintah dalam hal ini ke Kemensetneg agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat luas.

Sesuai Akta Persembahan TMII tertanggal 17 Juni 1987 di hadapan Notaris, Yayasan Harapan Kita menyerahkan kepemilikan TMII kepada pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas lahan tanah dan seluruh bangunan yang ada di atasnya.

TMII
TMII. (Foto: TMII

Berdasarkan pasal 1 Perpres No 19 tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII yang ditetapkan pada 31 Maret 2021 disebutkan pengelolaan TMII pada 6 bidang tanah dengan luas keseluruhan 1.467.704 meter persegi dilakukan Kemensetneg sehingga tanah di dalam kawasan tersebut bersertifikat "Hak Pakai" atas nama Setneg Republik Indonesia.

Sedangkan bangunan dan aset lain di atas tanah tersebut pengelolaanya dilakukan Kemensetneg, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait sesuai dengan ketentuan perundangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Selanjutnya, dalam aturan tersebut, Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. (*)

Baca Juga:

Pemerintah Kuasai TMII, Plt Sekjen PSI: Buat Nambah Kas Negara

#Breaking #TMII #Taman Mini Indonesia Indah #Soeharto
Bagikan
Bagikan