Keluarga Bripda IDF Minta Tersangka Ditunjukkan ke Publik

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 03 Agustus 2023
Keluarga Bripda IDF Minta Tersangka Ditunjukkan ke Publik

Keluarga Bripda IDF saat menyampaikan konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M. Fikri Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta polisi menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.

"Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik," kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu.

Baca Juga:

Puslabfor akan Periksa Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF

Jajang juga menyampaikan kekecewaan keluarga Bripda IDF atas pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab kematian Bripda IDF karena faktor kelalaian.

"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," tambah Jajang.

Keluarga Bripda IDF bersikukuh menduga peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan unsur kesengajaan dan terencana.

Jajang menyebutkan bahwa pihak keluarga Bripda IDF mencatat lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan putranya itu.

Pertama, keluarga Bripda IDF menilai ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban, dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan IDF kepada teman wanitanya.

Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku IMS meminta korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi AN dengan frasa bernada kasar "sini kau".

Baca Juga:

Polri Ungkap Penembak Bripda IDF Sempat Minum Alkohol

Ketiga, keluarga Bripda IDF juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan dengan sadar memasukkan megasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF.

Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, pelaku kemudian menarik senjata api dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke area mematikan, yakni kepala leher bagian atas.

Kelima, setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, pelaku IMS lalu berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang terkena lumuran darah IDF. Kemudian, pelaku IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.

Bripda IDF, yang merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).

Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.

Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)

Baca Juga:

Polri Diminta Transparan Usut Kasus Bripda IDF

#Polri #Polisi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Polisi kini mencari pelaku teror bom di sekolah NJIS Kelapa Gading. Akun kripto pelaku tidak terdaftar di Indonesia.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
Polisi Cari Pelaku Teror Bom di Sekolah NJIS Kelapa Gading, Akun Kripto tak Terdaftar di Indonesia
Indonesia
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Pelaku meminta tebusan 30.000 dolar Amerika Serikat yang dibayarkan ke alamat bitcoin
Wisnu Cipto - Kamis, 09 Oktober 2025
Peneror Bom Sekolah Internasional NJIS Kelapa Gading Minta Tebusan Bitcoin US$ 30 Ribu
Indonesia
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Publikasi yang masif bukan hanya membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Minta Polri Tunjukkan Kinerja Transparan, Serta Dorong Model Pemberantasan Tambang Ilegal
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Andreas menegaskan bahwa profesionalisme Polri
Angga Yudha Pratama - Selasa, 07 Oktober 2025
Komite Reformasi Polri Diharap Fokus pada HAM dan Akuntabilitas, Bukan Retorika Politik Semata
Indonesia
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Keberhasilan SPPG mencerminkan komitmen Polri mendukung program pemerintah.
Dwi Astarini - Senin, 06 Oktober 2025
DPR Ungkap Polri Telah Miliki Lebih daripada 600 SPPG, Siap Sukseskan MBG
Indonesia
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Jadi terobosan komunikasi publik yang dirancang untuk membangun ruang dialog terbuka.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Oktober 2025
Akpol Resmi Luncurkan Siniar, Jadi Media Edukasi dan Keterbukaan
Indonesia
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Menekankan tiga isu strategis yang menjadi prioritas reformasi Korps Bhayangkara.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Ini nih, Poin Reformasi Kepolisian, Ada Kebebasan Berekspresi, Penyalahgunaan Wewenang, hingga HAM
Indonesia
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Penerbitan perkap ini dilandasi kebutuhan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 Oktober 2025
Mabes Polri Terbitkan Aturan Hukum yang ‘Bolehkan’ Polisi Melawan jika Diserang dan Nyawanya Terancam
Indonesia
Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Bripka Johan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan jalan setelah matanya terkena siraman bensin.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Oktober 2025
 Tersinggung Dibilang ODGJ, Emak-Emak Siram Polisi Polres Sragen Pakai Pertalite
Bagikan