Keluarga Bripda IDF Minta Tersangka Ditunjukkan ke Publik
Keluarga Bripda IDF saat menyampaikan konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). (ANTARA/M. Fikri Setiawan)
MerahPutih.com - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage atau Bripda IDF (20) meminta polisi menunjukkan para tersangka penembakan putranya ke hadapan publik.
"Pihak keluarga dan kuasa hukum meminta agar para tersangka ditunjukkan segera ke publik," kata kuasa hukum keluarga Bripda IDF, Jajang, dalam keterangannya di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Baca Juga:
Puslabfor akan Periksa Senjata Rakitan yang Tewaskan Bripda IDF
Jajang juga menyampaikan kekecewaan keluarga Bripda IDF atas pernyataan polisi yang menyebutkan bahwa penyebab kematian Bripda IDF karena faktor kelalaian.
"Saya sudah komunikasi dengan keluarga, bahwa beliau menyampaikan kekecewaannya terhadap pernyataan dari dirreskrimum Polda Jabar yang mengatakan (penyebab kematian Bripda IDF) karena unsur-unsur kelalaian," tambah Jajang.
Keluarga Bripda IDF bersikukuh menduga peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (23/7) di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan unsur kesengajaan dan terencana.
Jajang menyebutkan bahwa pihak keluarga Bripda IDF mencatat lima poin unsur kesengajaan dan perencanaan dalam peristiwa yang menewaskan putranya itu.
Pertama, keluarga Bripda IDF menilai ada kondisi tidak kondusif sejak awal tahun di lingkungan korban, dengan adanya intimidasi dari senior melalui bukti percakapan IDF kepada teman wanitanya.
Kedua, keluarga mencatat ada bukti bahwa pelaku IMS meminta korban IDF datang ke tempat kejadian perkara (TKP) melalui telepon milik saksi AN dengan frasa bernada kasar "sini kau".
Baca Juga:
Ketiga, keluarga Bripda IDF juga mencatat adanya bukti bahwa pelaku IMS sudah mempersiapkan senjata api dengan matang dan dengan sadar memasukkan megasin dan pelurunya untuk ditembakkan ke Bripda IDF.
Keempat, ketika korban IDF datang ke TKP, pelaku kemudian menarik senjata api dengan mengayunkan ke arah korban IDF dan menembakkan ke area mematikan, yakni kepala leher bagian atas.
Kelima, setelah pelaku IMS berhasil melumpuhkan korban IDF, pelaku IMS lalu berusaha menghilangkan alat bukti dengan mencuci pakaian yang terkena lumuran darah IDF. Kemudian, pelaku IMS mencoba melarikan diri, tapi tertangkap oleh rekan-rekannya.
Bripda IDF, yang merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, tewas tertembak oleh seniornya di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7).
Dua anggota lain Densus 88 Antiteror Polri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut, yakni Bripda IMS dan Bripka IG. Keduanya dinyatakan melanggar kode etik dengan kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan/atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951; sedangkan Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
IMS dan IG terancam pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran