MerahPutih.com - Tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J menuai sorotan.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menilai, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer terlalu tinggi.
Sebab, kata dia, keluarga Brigadir J telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Richard.
Baca Juga:
Kekecewaan Keluarga Brigadir J saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Alasan lainnya, lanjut dia, Richard merupakan sosok yang diberikan perintah oleh Sambo dan tak memiliki kuasa untuk menolak perintah tersebut.
"Ada relasi kuasa yang sangat kuat, terbukti brigjen saja tidak mampu menolak yakni Brigjen Karo Paminal dan Karo Provost, yang lebih senior saja enggak bisa menolak, apalagi cuma Bharada Richard Eliezer," ucap Kamaruddin kepada wartawan yang dikutip di Jakarta, Kamis (19/1).
Merujuk hal tersebut, Kamaruddin berpendapat semestinya tuntutan yang diberikan oleh jaksa terhadap Richard tak lebih dari lima tahun penjara.
"Misalnya dua atau tiga tahun (hukuman penjara)," imbuh dia.
Kamaruddin menganggap, tuntutan hukuman yang dijatuhkan terhadap Richard tidak memenuhi rasa keadilan.
"Kenapa? Richard Eliezer itu pangkat terendah diperintah oleh pangkat tertinggi di Divisi Propam yakni Kadiv Propam," jelas Kamaruddin.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Hadapi Tuntutan dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J Hari Ini
Selain itu, JPU mestinya memperhitungkan faktor lain seperti keluarga Brigadir J yang sudah memaafkan Richard pascaperistiwa tersebut.
Sementara itu, Kamaruddin menyebut Ferdy Sambo semestinya dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati. Bukan sekadar penjara seumur hidup.
Kamaruddin juga menilai bahwa Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, hingga Putri Candrawathi semestinya tak hanya dituntut delapan tahun penjara.
"Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin. (Knu)
Baca Juga:
Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J