MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana judicial review terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Gedung MK, Selasa (24/11) pukul 11.00.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyebut, bahwa sidang akan dilakukan secara virtual. Ia dan KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea serta para tim kuasa hukum akan mengikuti proses persidangan secara daring.
Baca Juga
"Penggugat dan kuasa hukum tidak hadir tapi akan ada di satu ruangan,” kata Said Iqbal dalam keteranganya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/11).
Dalam sidang agenda pertama adalah verifikasi berkas gugatan, apakah ada yang kurang atau perlu diperbaiki.
“Nanti akan ada pemeriksaan berkas para pemohon oleh para hakim MK,” ujarnya.

Said Iqbal berharap agar seluruhnya berjalan dengan lancar. Dan harapannya adalah para hakim MK lebih mengedepankan azas keadilan dibanding urusan yang bersifat politis.
"Ini hari penentu apakah buruh akan meletakkan kepercayaan kepada hakim MK,” jelas dia.
Baca Juga
Parpol Pendukung UU Cipta Kerja Diprediksi Tenggelam di Pemilu 2024
Said Iqbal memastikan, tidak menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Jalan Medan Merdeka Barat.
“Tapi sidang kedua dan selanjutnya akan ada aksi-aksi,” tutup dia.
Presiden Jokowi resmi menandatangani UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Situs Setneg.go.id mengunggah salinan undang-undang berjumlah 1.187 halaman itu pada Senin (2/11) malam.
Usai naskah itu diunggah, publik menemukan serangkaian kejanggalan dalam beberapa pasal yang termuat dalam beleid itu. Pihak istana pun telah mengakui kekeliruan dalam penyusunannya.
Melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, pemerintah mengklaim bahwa kesalahan tersebut tak berpengaruh banyak terhadap substansi undang-undang itu.
Ia mengklaim, kesalahan tersebut hanya sebatas administrasi teknis penulisan. Pemerintah bersama Sekjen DPR pun disebutkan telah sepakat untuk membuat perbaikan. (Knu)
Baca Juga