Kelebihan dan Kekurangan Perpres TKA Era Jokowi dan SBY

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 28 April 2018
Kelebihan dan Kekurangan Perpres TKA Era Jokowi dan SBY

Ilustrasi tenaga kerja asing. Foto: ist

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penerbitan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh Presiden Jokowi menuai banyak kritik.

Sebagian kalangan menilai, penerbitan Perpres bakal berdampak pada banyaknya pekerja asing ilegal masuk Indonesia di tengah minimnya lapangan kerja dalam negeri.

Mengkritisi hal itu, Ketua DPP Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Muchtar Pakpahan mengingatkan pemerintah soal dampak buruk Perpres Penggunaan TKA.

Menurutnya, penerbitan Perpres TKA sama seperti melegalkan pekerja asing masuk ke indonesia, artinya Presiden Jokowi tidak berpihak kepada buruh dalam negeri.

Pekerja asing. Foto: Net

Buktinya, banyak pekerja asing yang masuk dan bekerja diberbagai bidang termasuk buruh dan pekerja kasar.

"Kami punya pengalaman pergi ke Imigrasi melaporkan adanya perusahaan yang mempekerjakan imigran gelap. Berdasarkan data setidaknya ada 10 imigran gelap, tapi setelah dicek Imigrasi bilang tidak ada," kata Muchtar saat mengisi diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Belum lagi, soal upah TKA yang dinilai lebih tinggi dari pekerja lokal. Artinya, ada diskriminasi dalam sistem pengupahan pekerja lokal dengan pekerjaan asing. SBSI pun meminta agar pemerintah memperhatikan betul kebijakan soal Penggunaan pekerja asing.

"Kita berharap pemerintah lebih tegas menindak dan menagawasi oknum yang bermain-main," kata dia.

Sekadar menilik ke belakang, Perpres serupa juga pernah diterbitkan oleh pemerintahan Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), yaitu Perpres Nomor 72 tahun 2014.

Perpres itu berisi 6 bab dan 19 pasal. Bagi sebagian kalangan Perpres ini justru dinilai kurang tegas karena tidak mencantumkan sanksi pelanggaran. Tidak mencantumkan jaminan sosial TKA, tidak mencantumkan data calon TKA dan tidak mengatur TKA di bagian personalia.

Pekerja asing. Foto: net

Sementara di era Jokowi, Penerbitan Perpres disebut lebih tegas dan lebih disederhanakan. Berisi 10 bab dan 39 pasal, Perpres mengatur sanksi bagi pemberi kerja TKA yang melanggar peraturan. Mengatur kewajiban memiliki asuransi atau jaminan sosial dari perusahaan asuransi Indonesia.

Kemudian, Permohonan TKA dikenai biaya kompensasi untuk meningkatkan penerimaan negara. Data calon TKA rinci termasuk ijazah dan kompetensi calon TKA. Dan melarang TKA menduduki jabatan personalia.

Pertanyaannya, apa penyebab TKA membanjiri lapak kerja tanah air? Menjawab hal itu, Muhctar menegaskan, pemerintah seharusnya lebih berpihak kepada pekerja lokal.

"Kita meminta agar Pemerintah lebih mengawasi dan menindak tegas oknum pejabat nakal yang bermain-main soal TKA," tandas Muchtar.

Sementara itu, pengamat ekonomi Indef Bhima Yudhistira menilai penerbitan Perpres Penggunaan TKA akan lebih berdampak pada banjir TKA masuk Indonesia ketimbang investasi.

Pasalnya, dengan kebijakan bebas visa bagi sejumlah negara asing menjadi salah satu penyebab menjamurnya TKA di Indonesia. Apalagi ditambah Perpres yang konteksnya mempermudah TKA masuk.

"Jadi, kita tidak lagi berputar-putar dengan kata itu, apapun itu alasannya, pada intinya Perpes itu adalah memudahkan TKA bekerja di Indonesia," kata Bhima.

Dinilainya, bebas visa yang diberlakukan bagi beberapa negara juga sangat berpengaruh menambah TKA.

"Banyak imigran gelap yang masuk menggunakan kesempatan itu untuk bekerja di dalam negeri," uajrnya.

Selanjutnya, kata dia, permasalahan lain adalah tidak sinkronnya data pekerja asing di catatan instansi terkait.

Misalnya, dari data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut jumlah TKA di Indonesia mencapai 126 ribu per tahun 2017. Lalu, data dari imigrasi menyebut tidak sebanyak itu.

"Ini yang saya kira harus disinkronkan dulu. Terutama oleh Kemenaker, Imigrasi dan juga Pemerintah Daerah, agar kedepannya tidak terjadi kesalahan daya yang berdampak munculnya kegaduhan," pungkasnya. (Fdi)

#Tenaga Kerja Asing #Presiden Jokowi #Susilo Bambang Yudhoyono
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Narasi yang beredar menyebut seolah-olah hubungan antara pendiri Partai Demokrat dan Kapolri tidak akrab.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
Ramai Video SBY Tak Salami Kapolri saat Peringatan HUT ke-80 TNI, Demokrat Tegaskan Hubungan Baik-Baik Saja
Indonesia
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng
Indonesia
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum Partai PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri merayakan HUT ke-80 RI di Sekolah Partai PDIP
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati
Indonesia
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pPresiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembangunan berbagai infrastruktur penting meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomiembangunan berbagai infrastruktur penting meningkatkan konektivitas antara sentra-sentra ekonomi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis
Indonesia
SBY Datang Bersama Anaknya Saat Tiba di Gedung DPR, Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Tanpa Sambutan Istimewa
Sidang tahunan kali ini menjadi sorotan karena Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Agustus 2025
SBY Datang Bersama Anaknya Saat Tiba di Gedung DPR, Jokowi Hadiri Sidang Tahunan MPR Tanpa Sambutan Istimewa
Indonesia
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Kehadiran 3 akan memberikan pesan kuat tentang arti penting persatuan dan kebersamaan di tengah keberagaman bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
Anggota DPR Harap 3 Presiden sebelum Prabowo Hadiri HUT ke-80 RI di Istana Negara
Indonesia
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Para TKA sebelum mengurus RPTKA di Kemenaker akan menjalani sejumlah proses di imigrasi.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
KPK Mulai Bidik Imigrasi Dikasus Praktik Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Gibran Unggah Kabar Mengejutkan Soal Kesehatan SBY, Kondisinya Bikin Penasaran
Kunjungan ini dilakukan sesaat setelah Gibran mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma
Angga Yudha Pratama - Senin, 21 Juli 2025
Gibran Unggah Kabar Mengejutkan Soal Kesehatan SBY, Kondisinya Bikin Penasaran
Indonesia
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
SBY dirawat karena membutuhkan istirahat usai menjalani rangkaian aktivitas yang sangat padat di dalam dan luar negeri.
Wisnu Cipto - Senin, 21 Juli 2025
Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD
Indonesia
Dirawat di RSPAD, SBY Tuntaskan 1 Lukisan Baru dengan Tangan Terinfus
Kondisi SBY disebutkan kini semakin membai
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Dirawat di RSPAD, SBY Tuntaskan 1 Lukisan Baru dengan Tangan Terinfus
Bagikan