Kelalaian saat Tragedi Kanjuruhan, Pintu Keluar Tak Terbuka Penuh dan Tanpa Penjagaan

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 06 Oktober 2022
Kelalaian saat Tragedi Kanjuruhan, Pintu Keluar Tak Terbuka Penuh dan Tanpa Penjagaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers terkait penetapan tersangka dalam peristiwa Kanjuruhan. (Foto: Dok Humas Polri)

MerahPutih.com - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang terjadi diduga karena kelalaian dari panitia dan polisi yang bertugas.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, panitia penyelenggara tidak menyiapkan rencana darurat untuk situasi khusus.

Sigit mengatakan, rencana darurat ini diatur dalam regulasi keselamatan dan keamanan PSSI tahun 2021. Namun, panitia tak mempersiapkannya.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kelalaian.

Baca Juga:

Polisi Tersangka Kerusuhan Kanjuruhan Diduga Beri Perintah Tembakkan Gas Air Mata

"Sebagaimana diatur dalam pasal 8 regulasi keselamatan keamanan PSSI tahun 2021. Tentunya kelalaian tersebut menimbulkan pertanggungjawaban," tuturnya di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Ia juga menjelaskan soal kondisi para penonton laga Arema FC vs Persebaya yang kesulitan keluar dari Stadion Kanjuruhan.

Ternyata pintu stadion tidak terbuka sepenuhnya dan penjaga pintu tidak ada di tempat.

Dia menjelaskan bahwa penonton mengalami kendala saat hendak keluar dari stadion. Penonton panik keluar stadion saat gas air mata ditembakkan ke tribun.

"Penonton yang kemudian berusaha untuk keluar khususnya di pintu 3, 10, 11, 12, 13 dan 14 sedikit mengalami kendala. Karena ada aturan di tribun atau stadion ini ada 14 pintu," kata Sigit.

Bahwa pintu semestinya sudah dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir. Namun pintu tidak sepenuhnya terbuka.

Inilah yang menyebabkan banyak jatuh korban meninggal hingga mencapai 131 orang.

"Seharusnya, lima menit sebelum pertandingan berakhir, seluruh pintu tersebut dibuka. Namun saat itu, pintu dibuka namun tidak sepenuhnya. Hanya berukuran kurang 1,5 meter," ujarnya.

Baca Juga:

Jadi Tersangka Bersama Sejumlah Polisi, Dirut LIB Diduga Lalai saat Kerusuhan Kanjuruhan

Selain itu, para penjaga pintu stadion atau steward tidak berada di tempat. Hal ini melanggar regulasi keamanan PSSI.

"Berdasarkan pasal 21 regulasi keamanan PSSI, menyebutkan steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum meninggalkan stadion," ungkapnya.

Sigit juga mengungkap ada besi melintang setinggi kurang lebih 5 cm yang dapat mengakibatkan penonton atau suporter menjadi terhambat pada saat harus melewati pintu tersebut.

"Apalagi kalau pintu tersebut dilewati oleh jumlah penonton dalam jumlah banyak," ucapnya.

Sehingga terjadi desak-desakan yang menyebabkan kemudian terjadi sumbatan di pintu-pintu tersebut hampir 20 menit.

Korban berjatuhan akibat sesak napas setelah menghirup gas air mata dan berdesakan.

Berdasarkan data, ada 131 orang yang tewas dalam tragedi Kanjuruhan, termasuk dua personel Polri.

"Dari situ lah kemudian banyak muncul korban yang mengalami patah tulang, trauma di kepala (thorax) dan sebagian besar yang meninggal mengalami afleksia," kata jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya, polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, yang menewaskan ratusan jiwa. Tiga orang tersangka berasal dari kepolisian.

Mereka antara lain Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jawa Timur berinisial H, serta Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

Sedangkan tiga tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panpel Arema FC AH, dan security officer Arema SS.

Para tersangka dari oknum Polisi dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP. Sementara dari panpel ditambah pasal 103 jo 52 UU No 11 Tahun 2022.

Dalam kasus ini, tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi.

Dari jumlah tersebut, 31 orang adalah anggota Polri. Sisanya adalah pengurus PSSI, PT LIB, hingga pihak Arema. (Knu)

Baca Juga:

Terinspirasi Tragedi Kanjuruhan, Iwan Fals Lahirkan Lagu Sarat Makna

Bagikan
Bagikan