Kelab Malam Hingga Griya Pijat Belum Dapat 'Lampu Hijau' Beroperasi, Ini Alasannya

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2020
Kelab Malam Hingga Griya Pijat Belum Dapat 'Lampu Hijau' Beroperasi, Ini Alasannya
Belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebom Jeruk, Jakarta, Minggu (11/10/2020). (ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat)

Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan sejumlah bisnis yang termasuk dalam kategori hiburan malam untuk beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi 12 hingga 25 Oktober 2020.

kategori hiburan malam yang belum dapat beroperasi antara lain kelab malam, spa, griya pijat, dan karaoke.

Baca Juga

400 Aparat Gabungan Jaga Aksi Demo Ribuan Pekerja Hiburan Malam di Balai Kota DKI

Tempat-tempat dinilai memiliki risiko tinggi penularan COVID-19 lantaran pengunjungnya berdekatan dan hampir dipastikan mengalami kontak fisik erat.

"Atau memiliki intensitas tinggi jumlah kerumunan," tulis Pemprov DKI dalam keterangannya, Senin (12/10).

Diketahui, Provinsi DKI Jakarta memasuki masa PSBB mulai 10 April. Sejak itu, PSBB diperpanjang hingga tiga kali. Jakarta memulai PSBB transisi fase I pada 5 Juni dan diperpanjang sampai lima kali.

Pada masa PSBB transisi mulai dilakukan pelonggaran Aktivitas-aktivitas ekonomi mulai diizinkan berjalan secara terbatas dan bertahap. Aktivitas rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, pabrik, salon, pasar, fasilitas olahraga outdoor, museum/perpustakaan, taman/pantai, angkutan umum, dan taksi diijinkan beroperasi dengan kapasita 50 persen.

Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Damai Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7). Foto: MP/Asropih
Ratusan orang yang tergabung dalam Aksi Damai Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan menggeruduk Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, pada Selasa (21/7). Foto: MP/Asropih

Setelah perpanjangan kelima, 27 Agustus-10 September PSBB transisi fase I, Jakarta beberapa kali mengalami pecah rekor kasus harian. Pada 27 Agustus, total sudah ada 36.462 kasus positif COVID-19. Positivity rate di Jakarta sebesar 6,1 persen. Angka ini di atas standar aman WHO yakni lima persen.

Mulai 14 September, DKI Jakarta kembali ke PSBB seiring melonjaknya kasus harian atau dikenal dengan kebijakan rem darurat.

Alasannya, COVID-19 di Jakarta belum mereda. Malah, tempat tidur di rumah sakit semakin penuh. Sekitar 77 persen tempat tidur isolasi telah terisi oleh pasien COVID-19.

Pada masa PSBB yang dimulai 14 September-25 September 2020, ada beberapa aturan yang ditetapkan seperti aktivitas perkantoran (bekerja dari rumah), tempat hiburan ditutup, pembeli dilarang makan di tempat, ganjil genap ditiadakan dan transportasi umum dibatasi ketat.

Baca Juga

Geruduk Balai Kota, Ratusan Pegawai Hiburan Malam Minta Diskotek Dibuka

Kemudian tempat ibadah masjid raya ditutup, tapi masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.

Perpanjangan PSBB kembali dilakukan terhitung sejak 28 September hingga 11 Oktober 2020. Pada 12 Oktober 2020 mendatang Jakarta kembali melakukan pelonggaran dengan PSBB Transisi yang dijadwalkan akan berlangsung selama dua pekan sampai 25 Oktober 2020. (Asp)

#COVID-19 #Obat Covid #Kasus Covid #Kalung Covid #Test Covid 19 #Anggaran COVID #Vaksin Covid-19 #Satgas COVID-19 #Tempat Hiburan Malam
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan