Kekurangan Kebutuhan Oksigen Capai 575 Ton Per Hari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Juli 2021
Kekurangan Kebutuhan Oksigen Capai 575 Ton Per Hari
Tabung oksigen. (Foto: Antara)

MerahPutih.com - Pemerintah menerima 600 unit oxygen concentrator, yakni 400 unit oxygen concentrator dari PT Indo-Rama Synthetics Tbk serta 200 unit dari PT Indorama Ventures Indonesia.

"Sektor industri dapat memberikan kontribusi yang besar dalam penanggulangan COVID-19 pada situasi sekarang ini," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Sabtu (10/7).

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, per 6 Juli 2021, kebutuhan oksigen medis meningkat hingga 2.333 ton per hari, sementara kapasitas nasional di angka 1.578 ton hari. Artinya, terdapat defisit sekitar 575 ton per hari.

Baca Juga:

Gibran Minta 400 Tabung Oksigen Buat Proyek GOR Manahan, PT Samator Fokus ke Medis

"Kami mendapatkan tugas mencari sumber-sumber oksigen tambahan, baik dari peningkatan kapasitas produksi maupun impor. Saat ini kami sudah mengamankan suplai sekitar 922 ton oksigen per hari, baik yang didapat dari impor maupun lokal,” jelas Menperin.

Ia menjelaskan, Kemenperin terus melakukan berbagai upaya proaktif dengan melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, asosiasi industri maupun perusahaan industri untuk membantu memenuhi kebutuhan gas oksigen untuk penanganan pasien COVID-19 di sejumlah daerah.

Oxygen concentrator merupakan alat yang bisa membantu pasien COVID-19 non-ICU. Alat tersebut dinilai efisien dalam penanganan pasien karena dapat memproduksi oksigen serta mendistribusikan langsung pada pasien COVID-19 di lokasi perawatan.

"Kami berterima kasih banyak untuk bantuan ini, khususnya kepada bapak Sri Prakash Lohia, Chairman Group Indorama. Bantuan oxygen concentrator ini sangat berarti karena dapat mengurangi kebutuhan akan tabung oksigen,” tutur Menperin.

Bantuan penyediaan dan distribusi oksigen untuk keperluan medis merupakan respons sektor industri terhadap Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa COVID-19. Melalui instruksi tersebut, industri di dalam negeri diharapkan dapat memenuhi kebutuhan oksigen di masyarakat, terutama di fasilitas kesehatan.

Hingga hari ini, Kemenperin telah menginventarisasi 8.600 unit oxygen concentrator yang di antaranya berasal dari kontribusi perusahaan industri. Selain itu, Kemenperin juga melakukan pengadaan oxygen concentrator melalui realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kemenperin.

Dukungan dari sektor industri juga diberikan dalam bentuk penyediaan tabung oksigen, juga isotank untuk kebutuhan mobilisasi dan distribusi oksigen dari pabrik ke rumah sakit maupun filling station.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan apresiasi kepada Kemenperin atas dukungannya dalam menyediakan oksigen untuk rumah sakit di Indonesia. Saat ini terdapat sekitar 74 ribu pasien yang membutuhkan akses oksigen dalam berbagai format.

Oksigen Medis. (Foto: Antara)
Oksigen Medis. (Foto: Antara)

Sekitar 5-10 persen pasien membutuhkan oksigen dengan tekanan tinggi dalam bentuk ventilator maupun High Flow Nasal Cannula (HFNC).

“Sebagian besar butuh pasokan oksigen sekitar 3-5 liter per jam yang bisa dipenuhi dengan alat seperti oxygen concentrator,” jelas Menkes.

Direktur PT Indorama Ventures Indonesia, Saurabh Mishra menjelaskan Indorama memberikan bantuan berupa 300 unit oxygen concentrator berkapasitas 10 liter dan 300 unit kapasitas 5 liter.

“Sejak awal pandemi, Indorama selalu bersama pemerintah dalam memberikan perhatian dalam bentuk berbagai kegiatan. Saat ini kami kembali merasa terpanggil untuk berpartisipasi dengan memberikan donasi 600 peralatan oxygen concentrator,” ujarnya. (Asp)

Baca Juga:

Kebutuhan 59 Ton per Hari, Gibran Bikin Depo Oksigen di Solo Technopark

#Kelangkaan Oksigen #Oksigen Medis #PPKM #PPKM Darurat #Kemenperin
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan