Hari Ibu

Kekerasan Perempuan dalam Bilangan

Rina GarminaRina Garmina - Jumat, 22 Desember 2017
Kekerasan Perempuan dalam Bilangan
Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Foto: Pixabay)

MAKNA Hari Ibu Nasional telah bergeser. Perayaannya bukan lagi untuk membangkitkan kesadaran berbangsa dan bernegara. Tetapi lebih pada ungkapan rasa cinta kepada kaum ibu.

Namun, dengan adanya penetapan Hari Ibu Nasional, ternyata perempuan tak serta merta mendapat limpahan kasih sayang dari lingkungan terdekat, khususnya suami. Buktinya, kasus kekerasan terhadap perempuan masih terus bergulir.

Catahu alias Catatan Tahunan 2017 Komnas Perempuan menunjukkan terdapat hampir 260 ribu jumlah insiden kekerasan terhadap perempuan. Angka ini diperoleh dari 359 pengadilan agama, sebagian dari 233 lembaga mitra pengada layanan yang terdapat di 34 provinsi di Indonesia.

Dibandingkan 2015 yang mencapai 321.752, angka ini lebih rendah. Kekerasan di Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan insiden paling tinggi. Di ranah KDRT, kekerasan yang paling menonjol adalah kekerasan fisik, disusul kekerasan seksual, psikis dan ekonomi.

Sejatinya, kaum ibu yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga melaporkan penganiayaan terhadap dirinya kepada pihak kepolisian. Tidak perlu ragu melapor lantaran negara memberi perhatian khusus terhadap aspek perlindungan kaum perempuan.

Tindak pidana KDRT secara khusus diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kehadiran UU KDRT merupakan kemajuan besar. Sayang, penerapannya masih menemui banyak tantangan akibat faktor kultural dan struktural yang begitu kokoh.

Dengan adanya peringatan Hari Ibu Nasional ini mari berkontemplasi. Sudah Anda menyayangi ibu dari anak-anak Anda dengan cara yang benar dan tanpa ada unsur kekerasan dalam rumah tangga? (*)

Baca juga artikel Selamat Hari Ibu.

#Hari Ibu Nasional #Lapsus Hari Ibu
Bagikan
Ditulis Oleh

Rina Garmina

Cooking Mama :)
Bagikan