MerahPutih.com - Kelangkaan serta harga yang melabung tinggi minyak goreng di dalam negeri, membuat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turun tangan melakukan penyelidikan dugaan mafia minyak goreng.
Kejati DKI Jakarta melakukan penyelidikan dimulai Rabu (16/3) oleh Bidang Tindak Pidana Khusus melalui Surat Perintah Penyelidikan yang ditandatangani Kajati DKI Jakarta Reda Manthovani.
Baca Juga:
DPR Segera Bentuk Pansus Kelangkaan Minyak Goreng
"Setelah tim penyelidik mempelajari, meneliti, menelaah atau menganalisa beberapa data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan permasalahan kelangkaan minyak goreng yang berkualifikasi tindak pidana korupsi," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangannya.
Jajaran Bidang Pidsus Kejati DKI Jakarta menduga perusahaan berinisial PT AMJ, bersama PT NLT dan PT PDM, lain sejak tahun lalu melakukan perbuatan melawan hukum.
Modus yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut adalah dengan mengekspor minyak goreng kemasan melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang secara langsung berdampak pada perekonomian negara.
"Yaitu mengakibatkan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia," ujar Ashari Syam
Ketiga perusahaan itu melakukan ekspor minyak goreng kemasan sejumlah 7.247 karton pada Juli 2021 sampai Januari 2022. Ribuan karton minyak goreng itu terdiri dari kemasan 5 liter 2 liter, 1 liter, dan 620 mililiter.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), ada 2.184 karton minyak goreng kemasan tertentu yang diekspor selama 22 Juli 2022 sampai 1 September 2021. Berikutnya, sebanyak 5.063 karton diekspor sejak 6 September 2021 sampai 3 Januari 2022. Eskpor dilakukan menggunakan 32 kontainer ke berbagai negara, termasuk Hong Kong.
Harga jual yang dikirim ke Hong Kong, menurut Ashari, adalah HK$240 sampai HK$280. Angka itu tiga kali lipat keuntungan dari nilai atau harga pembelian di dalam negeri.
"Akibat dari perbuatan perusahaan-perusahaan itu, Kejati DKI menduga terjadi kerugian perekonomian negara," katanya.
Sebelumnya, Kapolri dalam video konferensi dengan seluruh polda dan polres di Indonesia, Senin (14/3), memerintahkan untuk melakukan pengawasan ketat dari hulu hingga hilir produksi dan distribusi minyak goreng, guna memastikan tidak terjadi kelangkaan dan mencegah terjadi pelanggaran dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (Asp)
Baca Juga:
HET Minyak Goreng Dicabut, Di Solo Harga Tembus Rp 21.000 Per Liter