Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Suap Rp7,45 M

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 Juli 2020
Kejati DKI Tahan Pejabat OJK Tersangka Suap Rp7,45 M
Ilustrasi suap. Foto: ANTARA

MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan Pengawas Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap fasilitas kredit Rp 7,45 miliar saat menjadi tim pemeriksaan umum terhadap PT Bank Bukopin Cabang Surabaya.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, 21 Juli 2020 melakukan penahanan terhadap DIW selaku pegawai OJK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta atas nama DIW," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Rabu (22/7).

Baca Juga

Uji Nyali Indonesia Buru Aset Para Buronan

Nirwan menyatakan, penahanan terhadap DIW dilakukan untuk 20 hari ke depan. Dia ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

"Alasan objektif, maka penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk selama 20 hari ke depan dan akan ditempatkan pada Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," ujar Nirwan.

Dalam perkara ini, Kejati DKI Jakarta menduga, pada 2019 DIW selaku pegawai OJK yang menjabat sebagai Pengawas Eksekutif Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK menjadi bagian dari tim pemeriksa PT. Bank Bukopin, Tbk cabang Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat menyampaikan penahanan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana suap fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar di Jakarta, Selasa (21/7/2020) tengah malam. (ANTARA-HO-Penkum Kejati DKI Jakarta)
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra saat menyampaikan penahanan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial DIW terkait dugaan tindak pidana suap fasilitas kredit Bank Bukopin senilai Rp7,45 miliar di Jakarta, Selasa (21/7/2020) tengah malam. (ANTARA-HO-Penkum Kejati DKI Jakarta)

Dalam pelaksanaan tugasnya, DIW diduga tidak memasukkan lima sampling debitur dalam matriks konfirmasi pemeriksaan PT. Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya. Pada 31 Desember 2018 dengan kesepakatan diberikan oleh pihak PT. Bank Bukopin, Tbk dengan fasilitas kredit sebesar Rp7.450.000.000

DIW disangkakan melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 12 b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga

Pulihkan Ekonomi, Airlangga Targetkan Rp1000 Triliun Cair Dalam 6 Bulan

Atau Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

#OJK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan