MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo memusnahkan ratusan barang bukti dari 108 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Perkara tersebut ditangani Kejari sepanjang tahun ini.
Pemusnahan dilakukan oleh Kepala Kejari Solo Nanang Gunaryanto di halaman kantor, bersama Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo serta Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga
Tekan Kasus Penyebaran COVID-19, Walkot Solo Setuju Libur Akhir Tahun Dipangkas
"Dari jumlah tersebut, 105 di antaranya kasus penyalahgunaan narkoba, 1 kasus pengeroyokan, ITE dan UU Kesehatan," ujar Kejari Solo, Nanang Gunaryanto, Kamis (26/11).
Dikatakannya, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 256,77 gram, ganja kering 213,05 gram, pil ekstasi 4,5 butir, pil psikotropika 3 butir, velg chamlet rik lona 1 butir, dan 59 unit telepon genggam.

Kemudian, 15 unit timbangan digital, alat isap sabu 25 buah, sepatu, celana, dompet, baju, jaket, tas dan lainnya.
"Paling banyak perkara yang kami tangani adalah narkoba. Barang bukti kasus ada ratusan gram jenis sabu-sabu dan ganja," kata dia.
Mantan Kajari Kabupaten Semarang ini menegaskan, tujuan pemusnahan tersebut adalah untuk pengamanan dan pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejari Solo.
Ia menegaskan pemusnahan barang bukti perkara ini bentuk akuntabilitas kinerja atas tugas jaksa sebagai eksekutor.
"Yang kami jadi catatan dari banyaknya perkara ini adalah maraknya kasus penyalahgunaan narkotika di Solo," kata dia
Ia menambahkan diperlukan sinergitas dan kerja sungguh sungguh antar semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk melawan narkoba. Hal ini sangat penting karena menyangkut menyelamatkan generasi muda bangsa dari narkoba.
"Kami ajak seluruh elemen bangsa berkomitmen, berpartisipasi dan bersinergi memberantas peredaran narkoba di Solo," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Edhy Prabowo Jalani Rapid Test Sebelum Ditahan KPK, Ini Hasilnya