Kejari Jakbar Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 25 Mei 2021
Kejari Jakbar Geledah Kantor Sudin Pendidikan Jakbar Terkait Kasus Korupsi
ilustrasi (pixabay)

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menggeledah kantor Suku Dinas Pendidikan Jakbar Wilayah I, Senin (24/5) malam.

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Ajaran 2018-2019 di SMKN 53 Jakbar yang mencapai Rp7,8 miliar.

Baca Juga

BMKG Pasang Informasi Diseminasi Antisipasi Gempa Susulan di Sulawesi Barat

"Penggeledahan berkaitan dengan penyelidikan kita terkait penyalahgunaan penggunaan dana BOP 2018," papar Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Jakbar Reopan Saragih di Jakarta, Senin (24/5).

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik membawa sejumlah dokumen di tiga koper dan satu buah Central Prosesing Unit (CPU).

ilustrasi (pixabay)

"Kami geledah mengenai dokumen-dokumen dan perangkat yang digunakan saat kegiatan tersebut dilakukan," tutur dia.

Adapun dalam perkara ini Kejari Jakbar telah menetapkan dua tersangka, masing-masing insial W selaku mantan Kepala Sekolah SMK 53 Jakbar dan MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I.

Baca Juga

Minyak Anjlok, INDEF Pertanyakan Motif Pemerintah Belum Turunkan Harga BBM

Reopan menyampaikan, tak ada kendala yang dihadapi saat penggeledahan tersebut. Berjalannya penggeledahan Kepala Sukudinas Pendidikan DKI sangat kooperatif.

"Kita dampingi dengan kabag hukum wali kota jadi sangat kooperatif," pungkas Reopan. (Asp)

#Dana BOS #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan