Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Kasus Keterangan Palsu

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 09 April 2021
Kejari Jakarta Utara Tangkap Buronan Kasus Keterangan Palsu
Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan kasus pidana pemberian keterangan palsu, Norman alias Ameng (kedua kanan) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Kamis (8/4). Foto: ANTARA/Kejari

MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menangkap buronan bernama Norman alias Ameng, yang sudah divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengatakan, buronan itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Baca Juga

Kejari Halmahera Selatan Lakukan Inovasi Cegah Tipikor di Sektor Desa

"Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng," ucap Sudarmawan dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (9/4).

Norman alias Ameng. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020.

Ameng terjerat kasus hukum atas laporan dari korban Yusri, lantaran adanya dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik, sehingga merugikan pelapor Yusri.

Atas dugaan tersebut, Yusri melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Utara, yang memproses dan akhirnya bergulir ke meja pengadilan dan Ameng diputuskan hakim terbukti bersalah secara hukum dan harus ditahan.

Perkara bergulir hingga ke MA dan telah memutus Norman bersalah dan harus menjalani tahanan. Saat akan dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ameng tak lagi berada di tempat dan alamat yang tertera di berkas perkara pada 2020.

Sudarmawan menjelaskan pihak Jaksa Eksekutor sudah melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk melaksanakan hukuman.

Pelarian Norman alias Ameng pun berakhir kemarin, setelah ia ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sedang berada di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Usai ditangkap, Sudarmawan memastikan terpidana telah diserahkan kepada pihak Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Yusri, Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi kepada Kejari Jakarta Utara yang akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Buronan Norman alias Ameng.

"Apresiasi sebesarnya kepada Seluruh jajaran Tim Kejari Jakarta Utara yang telah menoreh Prestasi dan menunjukkan taringnya sebagai institusi yang dapat dipercaya masyarakat," papar Jaka.

Jaka mengaku, klienya menyatakan jika perjuangan selama bertahun-tahun mencari keadilan akhirnya bisa ditegakkan dan Ameng berakhir pelariannya di Rutan Salemba.

"Selamat untuk Kejari Jakut yang telah menoreh prestasi dan berhasil menangkap Buronan kabur Norman alias Ameng dalam pelariannya. Semoga Korps Adhiyaksa punya banyak Aparat penegak hukum seperti tim di Kejari Jakut," tutup Advokat Leo Detri, selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. (Asp)

Baca Juga

Terdakwa Kasus Keterangan Palsu Kabur Saat Akan Dieksekusi Kejari Jakut

#Kejaksaan Negeri #Buronan
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Bagikan