Kejari Boyolali Sita Uang Rp 4,4 Miliar dari Kasus TPPU Rokok Ilegal


Kejari Boyolali menyita uang sebesar Rp4,4 miliar hasil TPPU kasus cukai rokok ilegal, Rabu (17/5). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyita uang dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus cukai rokok ilegal.
Kepala Kejari Boyolali, Andhie Fajar Arianto mengatakan, kasus TPPU cukai rokok ilegal tersebut merupakan pengembangan dari kasus di Kabupaten Demak.
Baca Juga
Adapun barang bukti diamankan dari dua terpidana Bambang Kuswanto (36) dan Istiyah (32) berupa uang tunai Rp 4,4 miliar, handphone, tanah, serta bangunan di beberapa lokasi.
"Kedua terpidana juga dipenjara di lokasi berbeda. Untuk Bambang dipidana penjara selama dua tahun dikurangi masa ditahan dan membayar denda Rp 1 juta subsidiair 2 bulan kurungan," kata Andhie, Rabu (17/5).
Sedangkan sang istri, kata dia, dihukum satu tahun penjara dikurangi masa tahanan, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Proyek Parkir Solo Safari, Rumah Penampungan Anak-Anak HIV/AIDS Terancam Digusur
Dari tangan Bambang, Kejari menyita aset satu bidang tanah dan bangunan di Sraten, Karanggede, sertifikat tanda bukti hak atas nama hak Sudarmanto.
"Kami juga menyita uang Rp 1 miliar atas nama terpidana (Bambang) di bank. Uang senilai Rp 501 juta di bank atas nama Siti Bariyah, serta uang senilai Rp 2,9 miliar di bank lain atas nama Siti Bariyah,” papar dia.
Dia menjelaskan dari Istiyah disita bidang tanah di Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, serta di Desa Munggur, Kecamatan Andong, satu handphone Blackberry, satu tablet Advance, satu handphone Samsung Galaxy A50S dan dua simcard.
Dia menambahkan aset berupa tanah, rumah, dan ponsel, dalam proses lelang oleh Kejari Boyolali. Selanjutnya, uang dari hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Pemkot Solo Minta 493 Unit Rusunawa dan Rumah Deret Dikosongkan, Ini Alasannya
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Kejagung Sita Aset Tanah Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Senilai Rp 510 M Terkait TPPU

Pekerja Gudang Garam Terancam PHK Massal, Pemerintah Diminta Bereskan Masalah Rokok Ilegal dan Cukai Tinggi

KPK Periksa 2 Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan sebagai Tersangka

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori sebagai Tersangka atas Kasus Gratifikasi dan TPPU

KPK Umumkan 2 Legislator Senayan Heri Gunawan dan Satori Tersangka Kasus CSR BI-OJK
