Kejaksaan Segera Eksekusi Ahok dari Rutan Mako Brimob

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 08 Juni 2017
Kejaksaan Segera Eksekusi Ahok dari Rutan Mako Brimob
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. ( ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Kejaksaan segera mengeksekusi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok ke rutan yang ditentukan usai pencabutan permohonan banding oleh jaksa penuntut umum.

"Nanti kita tunggu penetapan hakimnya juga (soal pemindahan tahanan Ahok)," kata Ketua Tim JPU perkara Ahok, Ali Mukartono di Jakarta, Kamis (8/6).

Seperti diketahui, kejaksaan mencabut permohonan banding Ahok sejak 6 Juni 2017, terkait kasus penistaan agama mengikuti jejak Ahok yang sudah terlebih dahulu mencabut permohonan bandingnya.

Ahok divonis dua tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 156A KUHP.

Saat ditanya tempat tahanan mana untuk Ahok, ia menyebutkan biasanya perkara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dibawa ke Rutan Cipinang.

Kejaksaan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam perkara penistaan agama.

"Ya, sudah dikirim (berkas pencabutan) dari Selasa (6/6) sore," katanya.

Ia menyebutkan salah poin pencabutan berkas banding itu karena karena kemanfaatan. Pihaknya juga berpijak pada jaksa diperbolehkan mengajukan banding jika terdakwanya menarik banding.

"Makanya ketika kita bansing supaya gak kehilangan hak asasi. Makanya ketika dicabut ya sudahlah," katanya.

Ia menambahkan, pencabutan itu masih berlaku karena sesuai Pasal 235 KUHAP menyebutkan, pencabutan bisa dilakukan sebelum diputus oleh hakim pengadilan tinggi.

Sumber: ANTARA

#Basuki Tjahaja Purnama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan