Buron 6 Tahun, DPO Kasus Korupsi di Kepulauan Aru Berhasil Ditangkap

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 30 Mei 2022
Buron 6 Tahun, DPO Kasus Korupsi di Kepulauan Aru Berhasil Ditangkap
Thomy Wattimena (kaos hitam) yang masuk DPO jaksa selama enam tahun tertangkap di Kota Ambon. (30/5) (ANTARA/HO/Kejati Maluku)

MerahPutih.com - Pelarian terpidana kasus korupsi pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun anggaran 2007, Thomy Wattimena berakhir.

Ia ditangkap tim intelijen Kejari Kepulauan Aru, Maluku, di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, setelah terpantau sejak Kamis (26/5).

Baca Juga

Harun Masiku Masih Buron, Novel Baswedan: Harusnya Firli yang Tidak Boleh Tidur Nyenyak

"Thomy dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 karena melarikan diri pasca-putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama empat tahun penjara," ucap Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba di Ambon, Senin (30/5)

Menurut dia, yang bersangkutan ditangkap berdasarkan putusan MA nomor 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 Juncto Putusan PT Ambon nomor 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.

Baca Juga

Empat Orang Pelaku Pengeroyokan Ade Armando Masih Buron

Thomy Wattimena selaku pemilik CV. Letmi Pratama dan menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20/2001.

"Selain divonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp97,623 juta subsider tiga bulan kurungan," jelas Wahyudi dikutip Antara

Setelah penangkapan terpidana, tim intelijen Kejari Kepulauan Aru menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya, kemudian akan diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru untuk dieksekusi ke Lapas setempat. (*)

Baca Juga

Pelaku Teror Penembakan Subway New York Ditangkap Setelah 30 Jam Buron

#Buronan #Kasus Hukum #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Bagikan