MerahPutih.com - Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo kembali bergulir.
Berkas perkaranya tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelum dibawa ke meja persidangan.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyan menuturkan, berkas tersangka Roy Suryo yang baru dilimpahkan kembali oleh Polda Metro Jaya pada Senin (19/9) lalu belum selesai diperiksa oleh Jaksa Peneliti.
“Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti,” ujar Ade saat dikonfirmasi, Selasa (27/9).
Ade mengatakan, Kejaksaan memiliki batas akhir sejak menerima pelimpahan untuk memutuskan atau menyatakan kelengkapan berkas perkara mantan Politikus Demokrat itu.
“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ungkapnya.
Baca Juga:
Ade berharap, hasil penelitian berkas dapat selesai dan bisa disimpulkan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
"Kami usahakan semaksimal dan seteliti mungkin. Diharapkan kesimpulan dari teman-teman Jaksa (ditetapkan) sebelum batas maksimum waktu," tutup Ade.
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. (Knu)
Baca Juga: