MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Korupsi diduga dilakukan WS yang merupakan salah satu Kabid di Dinas PUPR Halmahera Selatan, terkait Sektor Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah dalam kegiatan sewa alat berat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tahun anggaran 2018-2020.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Fajar Haryowimbuko menyatakan, pihaknya telah mengantongi hasil audit kerugian negara dari BPKP Provinsi Maluku Utara.
"Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor B-220/Q.2.13.4/Fd.1/05/2022 tanggal 24 Mei 2022," ujar Fajar, di Halmahera Selatan, Rabu (25/5).
Kasi Pidsus Eko Wahyudi menyampaikan, berdasarkan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Maluku Utara Nomor : PE.03.03/SR-558/PW33/5/2022 tanggal 25 April 2022, adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 210.041.769
Tim Penyelidik juga telah meningkatkan penanganan dugaan tindak Pidana Korupsi pada Desa Marabose tahun anggaran 2019-2020 ke tingkat penyidikan yang berdasarkan Audit dari Inpektorat Halsel terdapat temuan sebanyak Rp 1.628.630.499
Tersangka WS diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan (3) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Baca Juga:
Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo