Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 September 2022
Kejaksaan Beri Kabar Terbaru Penanganan Perkara Ferdy Sambo Cs
Dokumentasi Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawati. ANTARA

MeraPutih.com - Proses hukum kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Ferdy Sambo kini tengah di tangan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Korps Adhyaksa kini masih meneliti berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

Kejagung berharap, tidak ada lagi pengembalian berkas perkara pecatan Polri itu dan tersangka lainnya ke penyidik korps Bhayangkara.

Baca Juga:

Polda Metro Jaya Lakukan Rotasi, Ganti Pati yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo

Kejagung juga meneliti berkas perkara Sambo dan enam tersangka lainnya di dugaan obstruction of justice pada pengusutan kasus Brigadir J.

“Perkara FS sampai saat ini masih proses penelitian berkas perkara. Mudah-mudahan ke depannya tidak ada pengembalian lagi, mudah-mudahan ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/9).

Ketut menerangkan, penyidik Polri dan penuntut umum kini terus berkoordinasi secara intensif.

Koordinasi diperlukan demi menuntaskan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan nantinya.

Terkait penggabungan berkas perkara, Ketut menjelaskan hal itu merupakan kewenangan penuntut umum.

Langkah tersebut biasanya dilakukan ketika berkas perkara sudah P-21 atau lengkap.

“Baru penuntut umum mengambil sikap apakah digabungkan atau di-split,” tutur Ketut.

Baca Juga:

Surat Pemecatan akan Dikirim ke Setneg, Karier Ferdy Sambo di Polri Tamat

Dalam proses sidang nantinya, mereka akan menyiapkan 30 jaksa penuntut umum atau JPU untuk menangani perkara ini.

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit diketahui telah menetapkan lima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati. (Knu)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Sel Penjara Ferdy Sambo Kosong saat Disidak Najwa Shihab

#Kejaksaan Agung #Kasus Pembunuhan
Bagikan
Bagikan