MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) segera mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa oleh Polres Cirebon.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, sebelum perkara dihentikan, pihaknya terlebih dahulu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II.
“Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2,” kata Febrie saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (1/3).
Baca Juga:
Sebelum Dihentikan, Pelapor Korupsi Dana Desa Nurhayati Bakal Diserahkan ke Jaksa
Febrie juga mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon terkait penetapan tersangka Nurhayati.
Dari hasil konfirmasi, JPU tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor.
“Kami sudah cek ke JPU-nya di Cirebon, mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut,” ujar Febrie.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa penyidik Polres Cirebon tak memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka. Sehingga, kasus tersebut nantinya bakal disetop.
Hal itu menjadi salah satu temuan dari proses pendalaman yang dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri dan telah dilakukan gelar perkara pada Jumat (25/2).
Namun, tak ada unsur unsur kesengajaan dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka.
Menurutnya, penetapan itu dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa dalam berkas P19 agar mendalami peranan Nurhayati.
Baca Juga:
Mahfud MD Sebut Status Tersangka Nurhayati Tidak Dilanjutkan
Ia menyebutkan bahwa semula ada wacana untuk melimpahkan perkara tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sehingga pengusutan dugaan pelanggaran aturan dapat dilakukan. Namun, hal itu tak jadi dilakukan.
"Tidak baik juga dikit-dikit menghukum anggota. Kami lihat masalah secara utuh bagaimana hal itu terjadi," ucap Agus.
Kasus Nurhayati sempat viral di media sosial dan menarik perhatian publik karena dirinya merupakan salah satu pelapor atau pihak yang berupaya membongkar kasus korupsi di Desa Citemu.
Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum yang dilakukan dalam kasusnya.
Penetapan itu memicu polemik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengungkapkan bahwa Nurhayati sebagai pelapor kasus dugaan korupsi semestinya tak bisa dijadikan tersangka. (Knu)
Baca Juga:
Viral Nurhayati Tersangka, Kabareskrim Perintahkan Polres Cirebon Terbitkan SP3