Kejaksaan Agung Hentikan 907 Perkara Lewat Restorative Justice Wakil Jaksa Agung RI Sunarta. ANTARA/Anita Permata Dewi

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetujui puluhan permohonan penghentian penuntutan. Penghentian ratusan perkara hukum itu dilakukan dengan menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengatakan pihaknya setuju untuk menghentikan penuntutan 907 perkara dari 999 perkara yang diajukan sebagai wujud implementasi mekanisme keadilan restoratif.

Baca Juga

Kejaksaan Agung Hentikan Belasan Kasus Lewat Restorative Justice

"Jumlah tersebut memang tidak sebanding dengan banyaknya perkara pidana yang ada, karena proses penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice (keadilan restoratif) tersebut dilakukan secara sangat selektif oleh Kejaksaan," ucap Sunarta dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (4/4)

Menurut Sunarta, penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif mendapat respon yang sangat positif dari masyarakat, terbukti dengan banyaknya permintaan agar penyelesaian perkara dilakukan melalui proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di dalam rapat kerja dengan Komite I DPD RI, tepatnya ketika menjelaskan mengenai perkembangan penegakan hukum keadilan restoratif oleh Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung RI mengatakan bahwa dalam pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terdapat beberapa program strategis yang telah dan akan terus dilaksanakan guna mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga

Yasonna Tegaskan Pentingnya Pencegahan dan Restorative Justice di UU Narkotika

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung RI mengatakan peluncuran "Rumah Restorative Justice" telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin pada Rabu (16/3).

Pembentukan Rumah Restorative Justice dapat menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process) sebagai alternatif solusi memecahkan permasalahan penegakan hukum dalam perkara tertentu yang belum dapat memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Rumah Restorative Justice tersebut pada hakikatnya juga diharapkan dapat menjadi pemicu untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama masyarakat menjaga kedamaian dan harmoni serta meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sesama-nya yang membutuhkan keadilan, kemaslahatan, namun tetap tidak mengesampingkan kepastian hukum," ujar Sunarta.

Adapun simpulan dalam rapat kerja tersebut adalah Komite I DPD RI mendukung Kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta mengapresiasi langkah Kejaksaan RI dalam membentuk Rumah Restorative Justice sebagai upaya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dengan melibatkan DPD RI dalam kegiatan sosialisasi.

Lebih lanjut, Komite I DPD RI juga mendorong pembentukan Rancangan Undang-Undang tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice. (Knu)

Baca Juga

Restorative Justice, Kejaksaan Agung Setop 33 Kasus Pidana

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Wakil Ketua DPR Sebut Pemecatan dr Terawan Tak Sah, Minta Menkes Turun Tangan
Indonesia
Wakil Ketua DPR Sebut Pemecatan dr Terawan Tak Sah, Minta Menkes Turun Tangan

Ketua Harian Partai Gerindra ini meyakini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dapat memfasilitasi persoalan pemecatan Terawan dengan pengurus PB IDI yang baru.

Jumlah Korban Tewas Konflik Palestina-Israel Meningkat
Dunia
Jumlah Korban Tewas Konflik Palestina-Israel Meningkat

Negosiasi perdamaian antara Palestina dan Israel gagal pada April 2014 karena Tel Aviv menolak menghentikan pembangunan permukiman ilegal.

Penerapan PPKM Jelang Pergantian Tahun Cegah Lonjakan Kasus COVID-19
Indonesia
Penerapan PPKM Jelang Pergantian Tahun Cegah Lonjakan Kasus COVID-19

Kementerian Dalam Negeri menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di pengujung 2022.

Tembok Ndalem Singopuran Dirusak, Polisi Amankan Alat Berat
Indonesia
Tembok Ndalem Singopuran Dirusak, Polisi Amankan Alat Berat

Kali ini, pagar tembok Ndalem Singopuran yang merupakan objek diduga cagar budaya (ODCB) di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, dirusak menggunakan alat berat.

WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia
Indonesia
WNA Kena Tilang Elektronik akan Dicekal Keluar Indonesia

"Nantinya untuk segera ditindaklanjuti dengan cara melakukan pencegahan keluar dari Indonesia. Diharuskan untuk melakukan penyelesaian denda pelanggaran lalu lintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Tri

Wejangan Jokowi Angkat Rasa Nasionalisme Atlet SEA Games Tampil Maksimal
Indonesia
Wejangan Jokowi Angkat Rasa Nasionalisme Atlet SEA Games Tampil Maksimal

Doa dari seluruh masyarakat agar kontingen Indonesia dapat meraih prestasi terbaik di SEA Games Vietnam.

Citilink Kembali Buka Rute Jakarta - Purbalingga
Indonesia
Citilink Kembali Buka Rute Jakarta - Purbalingga

Citilink akan kembali melayani penerbangan komersial dengan rute Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, menuju Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga.

PLN Berhasil Pulihkan Listrik Wilayah Terdampak Gempa Cianjur
Indonesia
PLN Berhasil Pulihkan Listrik Wilayah Terdampak Gempa Cianjur

Pada Selasa (22/11) pukul 23.05 WIB, 1.844 gardu distribusi dan 21 penyulang yang sebelumnya mengalami gangguan telah berhasil beroperasi. Kurang dari 34 jam, pasokan listrik ke 326.028 pelanggan kembali normal.

Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim
Indonesia
Ferdy Sambo Curhat Keluarganya Dihujani Caci Maki di Hadapan Majelis Hakim

Terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo membacakan pleidoi atau nota pembelaan dari tuntutan jaksa atas kasus pembunuhan berencana.

Presiden Jokowi Disambut Lagu "Ojo Dibandingke" saat Tiba di Kamboja
Indonesia
Presiden Jokowi Disambut Lagu "Ojo Dibandingke" saat Tiba di Kamboja

Jokowi dan rombongan tiba di Bandara Internasional Phnom Penh, Kamboja sekitar pukul 19.30 waktu setempat, Rabu (9/11).