MerahPutih.com - Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (AMPHI) melaporkan adanya dugaan praktek mafia tambang dengan melibatkan perbankan dalam proses pencairan kredit untuk tambang batu bara di Sumatera Selatan (Sumsel) ke Kejaksaan Agung.
Koordinator AMPHI Jhones Brayen, pemberian kredit tanpa colleteral atau agunan yang tidak seimbang dengan jumlah dana yang disalurkan berpotensi merugikan keuangan negara.
Baca Juga:
Jaksa Sita Lahan Tambang hingga Pelabuhan Milik Terpidana Korupsi Jiwasraya
"Kami mendesak Jaksa Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus untuk mengusut tuntas dugaan kasus pinjaman kredit ini," ujar Koordinator AMPHI Jhones Brayen , Senin, (13/6).
Ia berharap, Kejagung segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan praktik mafia tambang di Sumatera Selatan yang diduga merugikan para investor.
"Kepada Bapak ST Burhanuddin selaku Jaksa Agung, jangan hanya kasus Jiwasraya saja yang diungkap! Segera buka penyelidikan untuk kasus dugaan korupsi ini," katanya.
Wakil Koordinator AMPHI Wanmali menyebut, dugaan tersebut bermula dari riset Indonesia Corruption Watch (ICW).
"Kami mempelajari hasil riset ICW dan berbagai pendapat ahli. Menurut kami, bank BUMN memberikan pinjaman dana tidak melalui beberapa asas," ungkapnya dalam keteranganya. (*)
Baca Juga:
OJK Didesak Investigasi Kredit Bank BUMN ke Usaha Tambang Batu Bara