Kejagung Usut Dugaan Korupsi di PT Askrindo Mitra Utama
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut pihaknya telah memanggil Kepala Cabang Utama PT Askrindo berinisial LH.
Baca Juga
Pinangki Diduga Masih di Rutan Kejagung, MAKI Sebut Ada Perlakuan Spesial
"LH selaku Kepala Cabang Utama PT Askrindo diperiksa terkait pengelolaan keuangan di Kantor Cabang Utama Kemayoran," ujar Eben dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Kamis (5/8).
Selain LH, kata Eben, Kejagung juga memanggil sejumlah pimpinan cabang perusahaan tersebut di wilayah Lampung. Mulai dari Kasi Keuangan dan Umum berinisial FP dan Pimpinan Cabang PT Askrindo cabang Lampung berinisial AFM.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri," tuturnya.
Dia menambakan, pihaknya masih menelusuri terkait nominal kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi Askrindo tersebut. Kejagung juga tengah menggali fakta-fakta hukum terkait kasus ini.
Sebagai informasi, PT AMU merupakan anak usaha PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) yang bergerak memasarkan produk-produk dari kepala usaha pelat merah tersebut. (Knu)
Baca Juga
Formappi Sebut Seleksi Kepala Kejati di Kejagung Hanya Formalitas