MerahPutih.com- Penyebab kelangkaan minyak goreng yang terjadi belakangan perlahan mulai terungkap.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin memandang kelangkaan minyak goreng sebagai sesuatu yang ironis.
Baca Juga:
“Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali karena Indonesia adalah produsen crude palm oil terbesar di dunia,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers, disiarkan melalui akun YouTube Kejaksaan RI, Selasa (19/4).
Burhanuddin menyampaikan melakukan penyidikan untuk mengusut kelangkaan tersebut.
Terungkap kemudian, telah ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam hal pemberian persetujuan ekspor minyak goreng.
Menurut Burhanuddin, hal itu membuat masyarakat khususnya masyarakat kecil menjadi susah.
Hal itu mengingat masyarakat harus mengantre demi mendapatkan minyak goreng.
Sementara di lain sisi, pemerintah harus mengucurkan bantuan langsung tunai yang tidak sedikit untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng.
Atas dasar itu, dia menegaskan negara harus hadir dalam hal masalah kelangkaan minyak goreng.
“Pengungkapan perkara ini adalah langkah hadirnya negara untuk mengatasi dan membuat terang apa sebenarnya yang terjadi dengan kelangkaan minyak goreng ini,” ujar Burhanuddin.
Kejagung menetapkan seorang pejabat eselon I Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi dalam pemberian izin ekspor CPO.
Baca Juga:
Anak Buah Terlibat Dugaan Suap Minyak Goreng, Ini Respons Mendag Lutfi
Diketahui, pejabat tersebut berkedudukan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag IWW.
Ia diduga menerbitkan secara melawan hukum persetujuan ekspor terkait komoditi crude palm oil atau CPO dan produk turunannya.
Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Senior Manager Corporate PHG berinisial SMA; Komisaris PT WNI berinisial MPT; dan General Manager bagian General Affair PT MM berinisial PT.
Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW, sehingga PH Group, PT WN, PT MNA PT MM untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Padahal perusaaan-perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang berhak untuk mendapatkan persetujuan ekspor.
Selain itu, para tersangka mengajukan permohonan izin persetujuan ekspor minyak goreng dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).
Kejaksaan Agung menetapkan, para tersangka langsung ditahan dan ara tersangka itu diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Selain itu para tersangka diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein, dan UCO. (Knu)
Baca Juga: