Kejagung Tetapkan Tersangka Pembobol Bank Sebesar Rp 1,4 Triliun

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 27 Oktober 2017
Kejagung Tetapkan Tersangka Pembobol Bank Sebesar Rp 1,4 Triliun
Ilustrasi. (pixabay.com)

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) telah menetapkan tersangka pembobolan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Commercial Banking Center Cabang Bandung sebesar Rp 1,47 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling (TAB) Company.

"Inisialnya RT sebagai debitur PT TAB yang juga selaku pengguna uang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus Warih Sadono di Jakarta, Jumat (27/10).

Ia menyebutkan, modus yang dilakukan oleh tersangka itu dengan menggunakan dana kredit modal kerja (KMK) untuk kepentingan orang lain secara kolektivitas.

Karena itu, pihaknya akan terus mempelajari dugaan penyimpangan anggaran tersebut. "Termasuk keterlibatan orang Bank Mandiri," tandasnya.

Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.

Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp 880 miliar lebih, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp 40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp 50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp 250 miliar selama 72 bulan.

Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata.

Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.

Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp 1,170 triliun.

Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp 73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.

Akibatnya negara telah dirugikan sebesar Rp 1,4 triliun, yang terdiri dari pokok, bunga, dan denda. (*)

Sumber: ANTARA

#Kasus Pencurian #Kasus Penipuan #Bank
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.
Bagikan