Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus BKKBN

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 27 Juli 2017
Kejagung Tetapkan Tersangka Kasus BKKBN
Kepala BKKBN Surya Chandra Surapaty (kanan) memberikan sosialisasi mengenai program Kependudukan dan KB Pembangunan Keluarga (KKBPK). ( ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KB II Batang tiga tahunan plus inserter tahun anggaran 2014-2015 di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Tiga orang telah ditetapkan tersangka, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Rabu (26/7).

Ketiga tersangka itu, YW (pekerjaan Direktur Utama PT Triyasa Nagamas Farma) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

LW (pekerjaan Direktur PT Djaja Bima Agung) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.

KT (pekerjaan Kasi Penyediaan Sarana Program/mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal (4/7).

Kasus tersebut bermula satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB/Implan II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191 miliar yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.

Pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu kendali, yakni PT Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.

Pada Rabu, penyidik telah memeriksa tiga saksi, Sugilar (pekerjaan Kepala Unit Layanan Pengadaan pada BKKBN), Ambar Rahayu (pekerjaan Deputi Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan) pada BKKBN dan Wayan Sundra (pekerjaan mantan Direktur Bina KB Jalur Khusus pada BKKBN).

Dalam pemeriksaan, Sugilar menerangkan menenai verifikasi dan tampilan (upload) dokumen pelelangan pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan plus Inserter Tahun Anggaran 2014 dan pengadaan Susuk KB/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN.

Ambar Rahayu menerangkan mengenai anggaran pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan plus Inserter Tahun Anggaran 2014 dan pengadaan Susuk KB/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen untuk melakukan survei dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

I Wayan Sundra menerangkan mengenai pelaksanaan pelelangan pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan plus Inserter Tahun Anggaran 2014 dan pengadaan Susuk KB/Implant Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2015 di BKKBN. (*)

Sumber: ANTARA

#Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan