Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi BTS Kominfo Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa WP, tersangka tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo peri

MerahPutih.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Ri kembali menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Selasa, mengatakan tersangka ketujuh yang ditetapkan berinisial WP, selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH), selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy. Tersangka inisial WP merujuk pada keterangan Windi Purnama.

Baca Juga:

Kejagung Limpahkan 2 Tersangka Korupsi BTS Kominfo ke JPU

Ketut menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap WP di Keimigrasian Bandara Adisutjipto Yogyakarta, saat itu berstatus saksi.

“Tim Jaksa Penyidik Jampidsus bersama Tim Kejaksaan D.i Yogyakarta dan kejaksaan Negeri Kulon Progo, telah melakukan pengamanan terhadap saksi WP,” kata Ketut.

Setelah berhasil diamankan, WP dibawa ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tim Penyidik menetapkan WP sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei.

Usai ditetapkan tersangka, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 23 Mei sampai dengan 11 Juni di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, WP berperan sebagai orang kepercayaan tersangka IH menjadi penghubung dengan pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

Baca Juga:

Kejaksaan Agung akan Bongkar Aliran Dana Dugaan Korupsi Proyek BTS yang Jerat Johnny G Plate

“Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Ketut.

Dengan ditetapkannya WP sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara korupsi proyek BTS Kominfo bertambah dari enam orang menjadi tujuh.

Enam tersangka lain yang sudah ditetapkan dan ditahan, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Satu tersangka yang baru saja ditetapkan, Rabu (17/5), yakni Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate. Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI mencatat nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp 8,3 triliun. (*)

Baca Juga:

Mahfud MD Sebut Proyek BTS 4G Jalan Terus

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Budiman Sudjatmiko Soal Isu Hengkang ke Gerindra: Saya PDIP Sejati
Indonesia
Budiman Sudjatmiko Soal Isu Hengkang ke Gerindra: Saya PDIP Sejati

Budiman Sudjatmiko menegaskan tidak pernah berpikir untuk berpindah partai dan meninggalkan PDIP.

BMKG Sebut Puncak El Nino Berdampak pada Kekeringan dan Ketahanan Pangan
Indonesia
BMKG Sebut Puncak El Nino Berdampak pada Kekeringan dan Ketahanan Pangan

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi puncak El Nino di Indonesia akan terjadi pada bulan Agustus-September.

Rafael Alun Samarkan Uang Hasil Gratifikasi dengan Beli Rumah Grace Tahir Rp 5,75 M
Indonesia
Rafael Alun Samarkan Uang Hasil Gratifikasi dengan Beli Rumah Grace Tahir Rp 5,75 M

Nama Grace Dewi Riady alias Grace Tahir muncul dalam surat dakwaan terdakwa Rafael Alun Trisambodo dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengamat Sebut Renovasi JIS Upaya Menggeser Prestasi Anies
Indonesia
Pengamat Sebut Renovasi JIS Upaya Menggeser Prestasi Anies

Polemik soal fasilitas di Jakarta International Stadium (JIS) masih ramai dibahas. Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai bahwa polemik tentang fasilitas JIS kental aroma politis.

Partai Gelora Akan Kumpulkan Seluruh Bacaleg di Ajang Rakornas
Indonesia
Partai Gelora Akan Kumpulkan Seluruh Bacaleg di Ajang Rakornas

Partai Gelora saat ini tengah menyiapkan regulasi dan persyaratan administrasi terkait proses pencalegan di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota.

[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Tak Bisa Usung Capres di Pilpres
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PDIP Tak Bisa Usung Capres di Pilpres

Beredar sebuah unggahan di Facebook dengan narasi yang menyebut bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, dipanggil Bawaslu.

Kirab Pusaka Malam 1 Suro Mangkunegaran, Cucu Soekarno jadi Cucuk Lampah
Indonesia
Kirab Pusaka Malam 1 Suro Mangkunegaran, Cucu Soekarno jadi Cucuk Lampah

Cucu Presiden RI Sukarno, Gusti Pangeran Haryo (GPH) Paundrakarna Jiwa Suryanegara bertugas sebagai Cucuk Lampah atau pemimpin barisan.

Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang
Indonesia
Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang

Korban pencabulan yang dilakukan guru taekwondo berinisial DS (44) terhadap muridnya bertambah empat orang.

Dekorasi Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Bertema Mataram Islam
Indonesia
Dekorasi Ngunduh Mantu Kaesang-Erina Bertema Mataram Islam

Director Asmoro Decoration. Pandji Vasco Dagama mengatakan, untuk dekorasi ngunduh mantu Kaesang-Erina mengangkat tema Mataram Islam, dengan memadukan adat Solo dan Yogyakarta.

Zulhas Minta Kader PAN Tak Terlena dengan Perolehan Survei
Indonesia
Zulhas Minta Kader PAN Tak Terlena dengan Perolehan Survei

Perolehan tersebut membuat PAN mengalahkan partai-partai lain seperti PKS, PPP, dan Perindo.