Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 28 Oktober 2021
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Perum Perindo
Logo BUMN Perum Perindo (Foto: perumperindo.id)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan surat utang jangka menengah (medium term note/MTN) Perum Perindo periode 2016-2019.

Tersangka baru tersebut berinisial IG dari pihak swasta. IG sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.

"Berdasarkan Pasal 119 KUHAP, kalau saksi dipanggil dua kali tidak datang, kami bisa berhak untuk membawa yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi, Kamis (28/10).

Baca Juga:

KPK Tangkap Petinggi Perum Perindo

Peran tersangka IG dalam kasus dugaan korupsi pada Perum Perindo adalah menjadi salah satu pihak yang mengadakan kerja sama perdagangan ikan dengan menggunakan transaksi-transaksi fiktif.

Transaksi-transaksi fktif dilakukan tanpa adanya perjanjian kerja sama, berita acara serah terima barang, laporan jual beli ikan, dan tidak ada dari pihak Perindo yang ditempatkan dalam penyerahan ikan dari supplier kepada mitra bisnis Perum Perindo.

"Dengan nilai kurang lebih Rp 17,6 miliar," tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kantor Perum Perindo. Foto: perumperindo.co.id
Kantor Perum Perindo. Foto: perumperindo.co.id

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menahan IG di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Penahanan untuk mempercepat penyidikan serta mencegah yang bersangkutan melarikan diri," kata Leonard.

IG juga dijerat dengan pasal yang sama dengan lima tersangka lainnya, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, total ada enam orang berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan surat utang jangka menengah Perum Perindo periode 2016-2019.

Baca Juga

OTT Bos Perum Perindo Diduga Terkait Suap Impor Ikan

Sebelumnya, Kamis (21/10), penyidik telah menetapkan mantan Vice President Divisi P3 Perum Perindo Wenny Prihatini, Direktur PT Prima Pangan Madani Lalam Sarlam, dan Direktur PT Kemilau Bintang Timur Nabil M. Basyuni sebagai tersangka.

Pada hari Rabu, dua tersangka yang ditetapkan lebih dahulu sebelum IG, yakni mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Syahril Japarin dan Riyanto Utomo Direktur Utama PT Global Prima Santosa. (Pon)

#Kasus Korupsi #Breaking #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan