Headline

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek PMD di Kementan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 23 Februari 2018
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek PMD di Kementan
Jaksa Agung HM Prasetyo (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

MerahPutih.Com - Kasus dugaan korupsi bantuan fasilitas sarana produksi kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 Kementerian Pertanian sudah diusut Kejaksaan Agung.

Kejagung menetapkan dua tersangka kasus PMD Kementan pada wilayah Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

"Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Jumat (23/2).

Kedua tersangka itu, AA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-10/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

SL pekerjaan Direktur CV Cipta Bangun Semesta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-11/F.2/Fd.1/02/2018 tanggal 21 Februari 2018.

Adi Toegarisman sebagaimana dilansir Antara menambahkan berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian RI ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp3.506.454.377,65.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik melakukan tugasnya terhadap sebanyak 25 saksi, katanya.

Kasus itu bermula sesuai surat pengesahan DIPA Petikan Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Tahun Anggaran 2015 No. SP DIPA-018.04-1.625875/2015, Digital Stamp : 3560-1403-1153-8184 tanggal 14 November 2014 terdapat kegiatan Penggerak Membangun Desa dan Kelompok Tani Binaan dari Penggerak Membangun Desa Penerima Bantuan Sarana Produksi Hortikultura senilai Rp. 24.000.000.000.

Penerima bantuan tersebut, untuk 4 wilayah provinsi penerima bantuan yakni, Sumatera Barat 32 kelompok, Kalimantan Barat 32 kelompok; Kalimantan Selatan 44 kelompok, Kalimantan Timur 36 kelompok.

Bahwa jenis dan spesifikasi teknis bantuan yang akan diterima oleh setiap kelompok Petani antara lain cultivator, kendaraan roda 3, pompa air, hand sprayer, selang dorong dan lain sebagainya.

Penyedia barang dalam kegiatan ini adalah CV Cipta Bangun Semesta serta melakukan pendistribusian barang kepada Kelompok Tani Binaan Penggerak Membangun Desa (PMD) tahun 2015 tersebut, ditemukan adanya penyimpangan yang tidak sesuai dengan surat perjanjian/kontrak.

Antara lain, pengadaan barang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak/ kekurangan volume penyaluran pupuk Granul merk Nutrizim, keterlambatan pendistribusian barang.

Berdasarkan hasil audit oleh Inspektorat I Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian.(*)

#Kasus Korupsi #Kementerian Pertanian #Kejagung
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Bagikan