Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Tersangka Korupsi ASABRI

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Februari 2021
Kejagung Tetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Tersangka Korupsi ASABRI
Asabri (Antaranews)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. ASABRI.

Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) memeriksa yang bersangkutan sejak Senin (15/2).

Baca Juga

MAKI Temukan Aset Rp56 Miliar di Solo Raya Terkait Dugaan Korupsi Asabri

"Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS (Jimmy Sutopo) menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kantornya, Jakarta, Senin (15/2).

Leonard mengatakan, Jimmy Sutopo merupakan pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Petinggi PT Jakarta Emiten Investor Relations itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) Nomor 09/f.2/fd.2/02/2021.

"Jadi teman-teman ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI," ujar Leonard.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

Penyidik Jam Pidsus Kejagung sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, antara lain dua mantan Direktur Utama ASABRI Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya.

Kemudian, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi, mantan Direktur ASABRI Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi ASABRI Ilham W Siregar.

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam kasus korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

PT. ASABRI diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. Hal ini diketahui berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Pon)

Baca Juga

Kasus Mega Korupsi Asabri, Penyidik Sita Mobil Mewah dan Kapal Milik Para Pelaku

#Asabri #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan