Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Pemerasan Kasus ITE, 3 Jaksa Diberhentikan

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: dok. Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan warga negara Korea Selatan (Korsel) di wilayah Banten.

Dalam perkara ini, Kejagung juga mengambil langkah tegas dengan memberhentikan tiga jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa tiga jaksa tersebut masing-masing adalah Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang berinisial HMK, jaksa penuntut umum di Kejati Banten berinisial RV, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten berinisial RZ.

Sementara dua tersangka lainnya berasal dari unsur non-aparat penegak hukum, yakni pengacara berinisial DF dan penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS.

Baca juga:

KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat

Diketahui, DF, MS, serta oknum jaksa RZ merupakan pihak-pihak yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Anang menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlindungan kepada siapa pun yang terlibat tindak pidana. Ia memastikan proses pendalaman kasus akan dilakukan secara menyeluruh.

“Prinsipnya, kami tidak akan melindungi terhadap oknum-oknum,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (19/12).

Selain proses pidana, Anang menyampaikan bahwa tiga jaksa tersebut juga akan diproses secara etik. Ia menegaskan, proses etik dan pidana akan berjalan secara bersamaan.

“Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” ujarnya.

Baca juga:

Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa ketiga oknum jaksa yang menjadi tersangka telah diberhentikan sementara mulai hari ini. Pemberhentian tersebut akan berlaku hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

“Sudah diberhentikan sementara sejak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan,” jelas Anang. (Knu)

#Kejagung #Kasus Pemerasan #Ott Kpk
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
KPK memeriksa tujuh mantan pejabat BBPJN Sumut terkait dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara senilai Rp231,8 miliar. Simak daftar tersangkanya.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Oktober 2026
Skandal Proyek Jalan Rp231 Miliar, KPK Garap 7 Mantan Pejabat BBPJN Sumut
Indonesia
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
KPK ungkap korupsi BNPB seret Bima Setiawan, adik eks Kepala BNPB Suharyanto. Pengadaan tenda, perahu karet & HT karhutla dikorup. Simak di sini!
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Oktober 2026
Parahnya Adik Eks Ketua BNPB Letjen Suharyanto, Duit Tenda Hingga Peralatan Karhulat Diketit!
Indonesia
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
KPK menggeledah kompleks Pemkab Klaten setelah menetapkan Bupati Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Tujuh ruangan disegel.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah Kantor Pemkab Klaten Usai Tetapkan Bupati Hamenang sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Umumkan Tersangka Baru Suap Bupati Rejang Lebong: Politikus PAN Merangkap TA di Pemkab
KPK tetapkan Dirut PT CMC Eko Yusanto & politikus PAN B. Daditama sebagai tersangka baru suap Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari. Simak perannya!
Wisnu Cipto - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Umumkan Tersangka Baru Suap Bupati Rejang Lebong: Politikus PAN Merangkap TA di Pemkab
Indonesia
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
KPK menggeledah delapan lokasi kasus korupsi BNPB. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita tiga mobil hingga perhiasan.
Soffi Amira - Selasa, 20 Oktober 2026
KPK Geledah 8 Lokasi Kasus Korupsi BNPB, Sita 3 Mobil hingga Perhiasan
Indonesia
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Plt Bupati Klaten Mahanni mengatakan apa pun yang terjadi di Pemkab Klaten semua harus tetap jalan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
Resmi Jabat Plt Bupati Klaten, Mahanni Pastikan Program OPD Pemkab Klaten Tetap Jalan
Indonesia
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Karangan bunga tersebut berisikan dukungan moral dan doa atas kebaikan Hamenang selama hampir 2 tahun lebih memimpin Kabupaten Klaten.
Dwi Astarini - Senin, 19 Oktober 2026
OTT KPK Bupati Klaten, Rumah Dinas Hamenang Dipenuhi Karangan Bunga
Indonesia
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
KPK temukan tong biru berisi uang Rp934 juta di rumah adik Bupati Klaten Hamenang. Total barang bukti OTT capai Rp1,2 Miliar! Simak berita selengkapnya.
Wisnu Cipto - Minggu, 18 Oktober 2026
Fakta Baru OTT Klaten: Tong Biru Penuh Duit Disembunyikan di Rumah Adik Bupati Hamenang
Indonesia
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Ada sejumlah 20 orang yang diamankan KPK di wilayah Klaten dan Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten diperiksa di Mapolresta Klaten
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK OTT Bupati Klaten, Ruangan Bupati, Wakil dan Sekda Disegel
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Petugas menunjukkan barang bukti OTT korupsi dugaan suap Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 16 Oktober 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Klaten, Gentong Biru Berisi Uang Rp1,2 Miliar
Bagikan