MerahPutih.com - Kejaksaan Agung mencatat telah menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah yang dilayangkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Pengaduan ini melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.
Baca Juga:
Kejagung Diminta Tolak Pelimpahan Kasus Istri Mantan Menteri ATR/BPN
"Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Jakarta, Rabu (28/12).
Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas, memetakan permasalahan dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah.
Ia mengakui, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.
Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa.
"Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!" kata Burhanuddin.
Kejaksaan Agung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021, bertujuan untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah. (Knu)
Baca Juga:
Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi SKEPB Daging Sapi dan Rajungan