Kejagung Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka Kasus Ginjal Akut

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 November 2022
Kejagung Terima 3 SPDP dari 4 Tersangka Kasus Ginjal Akut
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/pri.

MerahPutih.com - Kasus gangguan ginjal anak pada anak memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima tiga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari empat tersangka kasus gangguan ginjal akut pada anak.

Baca Juga:

Bos CV Chemical Samudera Kabur usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Ginjal Akut

"Kejaksaan sudah menerima tiga SPDP, dua SPDP dari PPNS BPOM satu SPDP dari Mabes Polri tetapi Mabes Polri sudah menetapkan satu lagi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Minggu (20/11).

Ketut menyebut satu SPDP yang belum diterima adalah satu tersangka yang ditetapkan Bareskrim Polri. Dia berharap dalam waktu dekat semua SPDP dapat diterima.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah menerima empat SPDP seperti itu. (SPDP yang belum diterima) yang terakhir ditetapkan Mabes Polri," tuturnya.

Baca Juga:

DPR Desak Kejagung Percepat Pengusutan Kasus Gangguan Ginjal Akut

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Dua perusahaan tersebut adalah PT AFI Farma dan CV Samudera Chemical.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut penetapan tersangka korporasi kasus gagal ginjal akut dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/11). (Knu)

Baca Juga:

Polisi Pastikan 2 Perusahaan Tersangka Kasus Ginjal Akut Sudah Tidak Beroperasi

#BPOM #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #Gagal Ginjal
Bagikan
Bagikan