Kejagung Tak Ajukan Kasasi Atas Korting Hukuman Pinangki
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak mengajukan upaya hukum kasasi terkait 'korting' hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui hukuman mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung, itu dipotong dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada tingkat banding.
Baca Juga
"JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak mengajukan permohonan kasasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Riono Budisantoso saat dikonfirmasi awak media, Senin (5/7).
Kejaksaan menerima hukuman Pinangki meski dipotong menjadi 4 tahun penjara. Padahal desakan untuk mengajukan kasasi terkait vonis rendah terhadap Pinangki cukup kencang
"JPU berpandangan bahwa tuntutan JPU telah dipenuhi dalam putusan PT (Pengadilan Tinggi)" ujar Riono.
Keputusan tersebut ditempuh pada hari terakhir batas untuk mengajukan kasasi. Tetapi upaya hukum kasasi tidak ditempuh oleh pihak Kejaksaan.
Baca Juga
PT DKI Korting Hukuman Pinangki dari 10 Jadi 4 Tahun Penjara
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara. Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.
Yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp 5.253.905.036. Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra. (Pon)