Kejagung Tahan Surya Darmadi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 15 Agustus 2022
Kejagung Tahan Surya Darmadi
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi (kemeja putih) di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8). Foto: Kejagung

MerahPutih.com - Bos PT. Duta Palma Group/Darmex Group, Surya Darmadi alias Apeng langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ia ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara Rp 78 triliun.

Baca Juga

Kejagung Koordinasi dengan KPK Tangani Kasus Surya Darmadi

Apeng ditahan selama 20 hari ke depan. Pria yang sempat menjadi buronan Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini ditahan di Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejaksaan Agung cabang Salemba," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Senin (15/8).

Tersangka korupsi Surya Darmadi di gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8). Foto: MP/Ponco
Tersangka korupsi Surya Darmadi di gedung Kejaksaan Agung, Senin (15/8). Foto: MP/Ponco

Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan pihaknya sebelumnya melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Apeng. Namun, Apeng yang sebelumnya diduga berada di Singapura tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kejagung lantas berkoordinasi dengan pengacara Apeng, Juniver Girsang. Apeng kemudian berjanji memenuhi panggilan Kejagung, pada Senin (15/8)

"Kami melakukan pemanggilan atas tersangka di Singapura dan suratnya diterima oleh tersangka, maka tersangka mengajukan permohonan pada kami tapi nggak tahu di mana tersangka berada. Pemanggilan tapi di Singapura," ujarnya.

Baca Juga

Tiba di Indonesia, Surya Darmadi Langsung Dijemput Kejagung

Menurut Burhanuddin, Apeng mendarat di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.20 WIB. Apeng tiba di Indonesia dari Taiwan, menggunakan pesawat China Airlines C1761.

"Penerbangan China Airlines dari Taiwan," ujar Burhanuddin.

Diketahui, KPK menetapkan anak usaha PT Duta Palma Group, yakni PT Palma Satu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.

Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (15/8/2022). (ANTARA/Putu Indah Savitri)
Tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit Surya Darmadi Rutan Kejagung cabang Salemba, Jakarta Pusat, Senin (15/8). Foto: Kejagung


Selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi alias Apeng dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta

Adapun saat ini, Kejagung tengah mengusut dugaan penyerobotan lahan oleh PT Duta Palma Group. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, perusahaan tersebut mengelola lahan 37.095 hektare secara melawan hukum dan pemiliknya yakni Apeng, menjadi buronan KPK.

Dari penyelewengan tersebut, perusahaan Apeng diduga untung Rp 600 miliar tiap bulannya. Kini, Apeng telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus tersebut oleh Kejagung. Perbuatan Apeng dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 78 triliun. (Pon)

Baca Juga

Surya Darmadi Jalani Pemeriksaan di Kejagung

#Breaking #Kejaksaan Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Bagikan