Kejagung Sita Tiga Tanah Terkait Kasus Korupsi PT Taspen di Solo Kejagung menyita tiga aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5). (MP/Ismail)

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset tanah dan bangunan Ndalem Kusumobratan di Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Selasa (10/5).

Penyitaan aset tanah tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi PT Taspen yang sedang ditangani Kejagung. Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan bertuliskan Tanah/Bangunan ini Telah Disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung.

Baca Juga

Kejagung Selidiki Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung No PRINT-101/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017-2020 atas nama Maryoso Sumaryono DKK.

Lurah Gajahan, Suyono membenarkan adanya penyitaan aset berupa tanah oleh Kejagung di wilayahnya. Penyitaan berlangsung pada Selasa (10/5).

"Saya yang turut mendampingi petugas dari Jampidsus Kejagung saat dilakukan penuitaan aset tanah itu," ujar Suyono, Kamis (12/5).

Dikatakannya, tanah yang disita sertifikatnya merupakan Hak Guna Bangunan (HGB). Ketiga aset tersebut atas nama pemegang hak PT Swarna Surakarta Hadiningrat, dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen dengan tersangka Maryoso Sumaryono.

"Kami diminta Kejagung untuk turut mengawasinya. Saya kerahkan Linmas untuk terus mengawasinya," ucap dia.

Dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana membenarkan adanya penyitaan beberapa aset tersebut. Penyitaan ini berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (TPK) PT Taspen.

"Yang jelas ada beberapa kasus, ada tiga perkara disana," ujar I Ketut Sumedana pada awak media.

Baca Juga

Laporkan Kasus Dugaan KDRT, Istri Dirut Taspen Diperiksa Polisi

Diketahui, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen. Dua tersangka itu adalah Maryoso Sumaryono dan Hasti Sriwahyuni.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Maryoso adalah mantan Direktur Utama sekaligus Ketua Komite Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen.

Sedangkan Hasti adalah Benefical Owner Group PT Sekar Wijaya termasuk PT Prioritas Raditya Multifinance (PRM). Kasus korupsi berlangsung pada 2017-2020.

Selain tindak pidana korupsi, Hasti juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini keduanya disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dari uang senilai Rp 150 miliar milik PT Asuransi Jiwa Taspen.

Maryoso dan Hasti disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sementara Hasti juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Bareskrim Polri Panggil Istri Dirut Taspen Minta Klarifikasi

LAINNYA DARI MERAH PUTIH
Demokrat Percayakan Sosok Cawapres ke Anies
Indonesia
Demokrat Percayakan Sosok Cawapres ke Anies

"Untuk cawapres, kami percayakan kepada Mas Anies selaku capres Partai Demokrat dan capres Koalisi Perubahan untuk menentukannya," kata Herzaky

Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini
Indonesia
Bareskrim Umumkan Tersangka Kasus Ginjal Akut Hari Ini

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto memastikan pihaknya telah mengantongi tersangka dalam kasus tersebut usai melakukan gelar perkara kemarin

Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia
Indonesia
Kemenkumham Terbitkan Aturan Baru Permohonan Visa Indonesia

Dalam beleid tersebut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memperbarui syarat berupa sejumlah daftar kegiatan orang asing untuk permohonan pengajuan visa Indonesia.

DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN
Indonesia
DPR Setujui 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Termasuk Revisi UU IKN

Persetujuan dilakukan dalam rapat paripurna pada Kamis (15/12). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya
Indonesia
Seluruh Daerah di Indonesia PPKM Level 1, Berikut Aturan Terbarunya

Dengan status Level 1, sejumlah kegiatan bisa dilakukan dengan kapasitas 100 persen.

Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil
Indonesia
Ekonomi Membaik, Menaker Ingatkan THR Tidak Dicicil

Pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Jajal Safety Car Formula E, Anies: Rasanya Luar Biasa!
Indonesia
Jajal Safety Car Formula E, Anies: Rasanya Luar Biasa!

"Jadi rasanya seperti buat seseorang yang bukan di bidang balap mobil itu pengalaman yang luar biasa," kata Anies.

Pj DKI 1 Imbau Perusahaan Jakarta Terapkan WFH Hadapi Banjir Besar
Indonesia
Pj DKI 1 Imbau Perusahaan Jakarta Terapkan WFH Hadapi Banjir Besar

Penjabat (Pj) Gubernur Haru Budi Hartono mengimbau perusahaan di ibu kota untuk bisa menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari dari selama cuaca ektsrem.

Pangkogabwilhan I Gelar Fun Offroad dan Baksos di Karimun
Indonesia
Pangkogabwilhan I Gelar Fun Offroad dan Baksos di Karimun

Kedatangan Muhammad Ali di Karimun dalam rangka kegiatan fun offroad dan bakti sosial (baksos)

Aman dari Ranjau, Rusia Segera Buka Laut Hitam Buat Kapal Asing
Dunia
Aman dari Ranjau, Rusia Segera Buka Laut Hitam Buat Kapal Asing

Negara-negara berkembang semakin terpukul karena kekurangan pupuk dan stok makanan serta pasokan energi.