Kejagung Sita Satu Hotel di Batam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 20 April 2021
Kejagung Sita Satu Hotel di Batam Terkait Kasus Dugaan Korupsi Asabri
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (19/4) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

MerahPutih.com - Penyidik Kejaksaan Agung kembali melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri, berupa hotel di wilayah Batam, Kepulauan Riau.

"Progres hari ini ada tambahan baru penyidik melakukan penyitaan terhadap Hotel Goodway di Batam," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/4)

Febrie menyebutkan, penyitaan hotel bintang empat tersebut terkait dengan Benny Tjockrosaputro, salah satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Saat ditanya berapa nilai aset hotel yang disita tersebut, Febrie mengatakan sedang dilakukan perhitungan.

"Hotel terkait kepemilikan Benny Tjokro nanti nilainya kita hitung kembali," kata Febrie.

Kejaksaan Agung. Foto: ANTARA

Selain hotel di Batam, lanjut Febrie, penyidik sedang membuat permohonan untuk penyitaan gedung di wilayah Bandung, Jawa Barat.

"Ada gedung di Bandung baru kita mohonkan izin ya, itu terkait juga Benny Tjokro, bentunya hotel," lanjutnya.

Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah aset milik para tersangka Asabri. Aset tersebut berupa tanah, bangunan, hotel, mall, rumah, tambang nikel, kapal, mobil mewah, armada bus, perhiasan, lukisan mengandung emas, hingga cek.

Hingga kini nominal sementara nilai aset sitaan yang telah disita dari para tersangka mencapai Rp10,5 triliun. Dalam kasus ini, penyidik Kejagung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp23,73 triliun.

Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Sembilan tersangka tersebut adalah Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012, Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo, Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo. (Knu)

#Kejaksaan Agung #Asabri
Bagikan
Bagikan