Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Aset Korupsi Asabri di Kendari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 30 April 2021
Kejagung Sita Puluhan Bidang Tanah Aset Korupsi Asabri di Kendari

Kejaksaan Agung menyita 30 bidang tanah di Kendari hasil korupsi Asabri. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah aset yang disita dari tersangka korupsi PT Asabri Benny Tjokrosaputo tak habis-habisnya.

Teranyar, penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita 30 bidang tanah serta sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Tanah tersebut atas nama PT Andalan Tekhno Korindo yang terafiliasi dengan Benny Tjokro seluas 394.662 meter persegi di Desa Puwatu dan Desa Watulondo, Kota Kendari.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Komisaris PT Prima Jaringan Terkait Korupsi PT Asabri

"Status sertifikat HGB tersebut telah diblokir oleh kepala kantor Badan Pertanahan Kota Kendari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, yang dikutip Jumat (30/4).

Leonard mengatakan, penyitaan 30 bidang tanah tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 8/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi tanggal 27 April 2021.

"Yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan/atau bangunan di Kota Kendari," ucapnya.

Selanjutnya, terhadap aset yang telah disita tersebut, akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya.

Total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri ditaksir mencapai Rp23,73 triliun.

Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejaksaan Agung menyita 30 bidang tanah di Kendari hasil korupsi Asabri. (Foto: MP/Istimewa)
Kejaksaan Agung menyita 30 bidang tanah di Kendari hasil korupsi Asabri. (Foto: MP/Istimewa)


Penyidik lantas memeriksa lima orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara itu, Kamis (29/4).

Kelimanya yakni :

1. FD selaku Direktur PT Millenium Capital Management terkait penghitungan kerugian keuangan negara yang sedang dilaksanakan oleh Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI;

2. AT selaku Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya terkait dengan aset Tersangka BTS;

3. RH selaku Head Securities Services PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII) terkait dengan aset Tersangka BTS;

4. JCT selaku Direktur Utama PT Bravo Target Selaras terkait dengan aset Tersangka BTS;

5. AI selaku Kepala Cabang Bank Commonwealth Cabang Kelapa Gading terkait dengan aset Tersangka BTS.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara.

"Ini guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," kata Leonard.

Kejagung sudah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini.

Mereka antara lain Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen (Purn) Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Baca Juga:

Kejagung Periksa Istri hingga Pejabat PT Asabri

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BTS) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Mereka mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara. (Knu)

Baca Juga:

Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Direktur PT CPM

#Asabri #Kasus Korupsi #Kejaksaan Agung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Perkara yang melibatkan aparat penegak hukum seharusnya ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
YLBHI Kritik Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejagung, Berpotensi Picu Ketidakpastian Hukum
Indonesia
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Kuasa hukum Don Ritto bantah uang sitaan Kafe De’Clan terkait korupsi. Dana disebut untuk kerja sama pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Kubu Don Ritto Buka-bukaan Uang Sitaan Kafe De'Clan Buat Bangun Pelabuhan di Kaltim
Indonesia
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
KPK memastikan supervisi terhadap tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah telah berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Mulai Supervisi Tiga Perkara yang Seret Nama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Polisi menggandeng FBI dan Secret Service AS untuk mengusut kasus korupsi Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Polri Gandeng FBI dan Secret Service AS Usut Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Truk Tabrak JPO Tendean Bawa Alat Berat dari Summarecon ke Kejagung, Sopir Belum Kenal Jalan
Truk pengangkut crane dengan alamat tujuan Kejagung nyangkut di JPO Tendean, Jakarta Selatan. Sopir mengaku baru pertama kali lewat jalur tersebut dan tidak menemukan portal pembatas tinggi kendaraan
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Truk Tabrak JPO Tendean Bawa Alat Berat dari Summarecon ke Kejagung, Sopir Belum Kenal Jalan
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta semua nama yang terlibat dalam kasus Febrie Adriansyah dibongkar.
Soffi Amira - Selasa, 14 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai tak Berdiri Sendiri, Pengamat: Bongkar Semua yang Terlibat
Indonesia
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih memastikan apakah Kejagung telah menyampaikan permohonan supervisi setelah perkara tersebut dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Frengky Aruan - Selasa, 14 Juli 2026
KPK Belum Terima Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus dari Kejagung
Indonesia
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Penunjukan Plt dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Eko Jadi Plt Bupati Sukoharjo, Gubernur Luthfi: Pelayanan jangan Sampai Lowong
Indonesia
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Kejaksaan Agung menginstruksikan seluruh Kejati menghentikan pengumpulan data Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Instruksikan Kejati Hentikan Pendataan Program MBG, Cegah Penyalahgunaan Wewenang
Indonesia
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Kejagung membantah isu eks Jampidsus Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan tersangka.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Kejagung Bantah Isu Tersangka Eks Jampidsus Febrie Umrah, Jamin Posisi Masih di Indonesia
Bagikan