MerahPutih.com - Satu per satu aset Surya Darmadi disita Kejaksaan Agung. Kini, tim penyidik menyita helikopter terkait kasus dugaan korupsi yang nilainya merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
Baca Juga
"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT DAN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (24/8).

Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal. Yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya.
Ada 32 aset Surya yang telah disita. 18 aset ada di Jakarta, 12 aset ada di Riau, dan dua aset ada di Bali. Menurut Ketut, aset yang disita itu berupa kebun sawit, bangunan, kapal laut jenis tongkang, dan hotel.
Baca Juga
Sejumlah aset lain yang saat ini tengah dikejar oleh penyidik juga tersebar di sejumlah wilayah di antaranya Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Jambi dan Batam.
"Tim juga telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka, di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam. Akan disita," jelasnya.
Ketut belum dapat membeberkan lebih rinci berapa total nilai aset yang disita.
"Tim masih melakukan pengejaran terhadap aset-aset yang bersangkutan," ungkapnya.
Diketahui, Surya Darmadi merupakan pemilik DPG yang ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan pengadaan lahan oleh PT. DPG di Kabupaten Indragiri Hulu. Akibat kasus tersebut, negara mengalami kerugian Rp78 triliun. (Knu)
Baca Juga